Jakarta (ANTARA) – Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat telah menetapkan dua tersangka dalam kasus pencurian barang inventaris dari Karang Taruna Kelurahan Bungur. Tindakan tersebut didasarkan pada keterangan saksi dan alat bukti yang ada.
Penetapan Tersangka
“Kami masih mendalami peran kedua tersangka, bagaimana cara mereka mengambil barang, di mana barang tersebut dijual, dan uang dari hasil penjualan dipergunakan untuk apa,” ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Robby Saputra di Jakarta pada hari Minggu.
Tersangka yang berinisial FR dan DI terbukti mengambil sejumlah barang inventaris seperti alat band, alat press sablon, dan sound system dari Karang Taruna Kelurahan Bungur.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Robby Saputra, menyampaikan bahwa pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman terkait hilangnya barang inventaris tersebut. Tidak menutup kemungkinan tersangka bisa bertambah, baik sebagai pelaku maupun penadah barang curian.
Pendalaman Lebih Lanjut
Kanit Resmob Polres Metro Jakarta Pusat, AKP Rosyid menjelaskan bahwa kedua tersangka FR dan DI ditetapkan berdasarkan keterangan saksi yang melihat keduanya memasuki sekretariat Karang Taruna Kelurahan Bungur dan membawa gitar yang kemudian dijual di pasar Poncol.
Di samping itu, masih terdapat dua orang dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus ini. Polisi terus berkoordinasi dengan anggota FKDM untuk segera mengungkap kasus ini.
Ancaman kepada Warga
Seorang warga RW 03 Kelurahan Bungur, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, RL (38) mengalami ancaman dari lima orang tak dikenal setelah melaporkan kehilangan barang inventaris dari Karang Taruna Kelurahan Bungur.
RL mengalami kejadian tersebut pada tanggal 19 Mei 2026 sekitar pukul 14.00 WIB. Saat hendak masuk ke rumah, RL dihadang oleh lima orang yang memintanya mencabut laporan terkait kehilangan barang inventaris tersebut.
Tak hanya itu, RL juga diancam akan dibunuh oleh kelompok orang tersebut. Salah satu dari mereka bahkan menempelkan sesuatu yang menyerupai pisau sambil mengancam.
Mendapat ancaman tersebut, RL langsung membuat laporan polisi di Mapolres Metro Jakarta Pusat pada Senin, 25 Mei 2026.












