Polisi Bekasi Tangkap Remaja Pelaku Tawuran Maut

Polisi Tangkap 3 Pelaku Tawuran Berujung Tragis di Bekasi

Jakarta – Tindakan brutal dari sekelompok remaja di Underpass Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, berujung pada kematian seorang anak di bawah umur. Polisi berhasil mengamankan tiga dari empat pelaku yang terlibat dalam insiden tersebut.

Kejadian Mengerikan di Underpass Tambun

Wakapolsek Tambun Selatan, AKP Kukuh Setio Utomo, menjelaskan bahwa peristiwa tragis tersebut terjadi pada Jumat dini hari sekitar pukul 02.30 WIB di Jalan Mekarsari Tengah, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Tambun Selatan. Pelaku tawuran tersebut berinisial NU (16), F (16), dan A (19), sementara pelaku lain dengan inisial B masih dalam daftar pencarian orang.

Insiden berdarah dimulai ketika pelaku A mengajak kelompoknya untuk berkumpul di sekitar Underpass Tambun untuk melakukan tawuran. NU dan F menyetujui ajakan tersebut, sambil bersiap dengan senjata tajam jenis celurit. Ketika melintas, para pelaku menyerang kelompok lawan, mengejar korban hingga menyebabkan korban, HNW (16), jatuh akibat sabetan celurit.

Penangkapan Pelaku dan Barang Bukti

Polisi berhasil menangkap NU dan F di sekolahnya di Bekasi Timur, sementara A diringkus di kediamannya di Tambun Selatan. Sebanyak tiga senjata tajam jenis celurit turut disita sebagai barang bukti. Saksi-saksi insiden ini telah diperiksa oleh penyidik untuk mendalami kasus tawuran yang merenggut nyawa tersebut.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76 C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.

Kepolisian juga mengimbau kepada orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka, khususnya yang masih di bawah umur, guna mencegah terjadinya tindak kenakalan remaja dan kekerasan jalanan yang merugikan masa depan generasi muda.

Source link