Kuasa Hukum Bantah Aset Sony Sonjaya Disita Kejaksaan Agung
Kuasa hukum mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya, Krisna Murti, dengan tegas membantah bahwa tidak ada aset milik kliennya yang disita oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Sony Sonjaya sendiri merupakan tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026.
Menurut Krisna, dalam klarifikasinya kepada wartawan di Kejagung, Jakarta Selatan, tidak ada aset yang disita oleh pihak kejaksaan. Ia juga menegaskan bahwa apa yang sedang berkembang terkait anak atau keluarga Sony Sonjaya yang memiliki dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak menjadi masalah selama sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dapur MBG dan Rekening Sony Sonjaya
Krisna juga menyoroti isu terkait kepemilikan dapur MBG oleh keluarga Sony Sonjaya serta apakah rekening miliknya telah diblokir atau tidak. Terkait dengan kepemilikan dapur, Krisna menegaskan bahwa tidak ada yang menjadi masalah selama sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan. Ia juga menyebutkan bahwa rekening milik Sony Sonjaya, hingga saat ini, belum ia monitor untuk mengetahui apakah telah diblokir oleh pihak penyidik atau tidak.
Dengan demikian, Krisna Murti memastikan bahwa tidak ada aset milik Sony Sonjaya yang disita oleh Kejaksaan Agung dan bahwa semua hal terkait kepemilikan dapur MBG oleh keluarganya tidak menjadi masalah asalkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.












