Veronica Tan: Anak Korban Perundungan Berhak Dapat Restitusi
Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Veronica Tan memastikan bahwa anak laki-laki berusia 6 tahun yang menjadi korban perundungan di Jakarta Pusat berhak mendapatkan restitusi. Bocah tersebut sempat koma dan dirawat di rumah sakit.
Veronica Tan menegaskan, hak restitusi bagi korban telah diatur dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi bagi Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana, termasuk dalam kasus kekerasan fisik dan psikis.
“Berdasarkan Pasal 2 PP Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana, korban berhak memperoleh restitusi, termasuk dalam kasus kekerasan fisik dan psikis,” kata Veronica di Jakarta, Jumat (12/6/2026).
Veronica Tan menyatakan keprihatinannya terkait dugaan perundungan tersebut. Ia menekankan pentingnya setiap anak dapat tumbuh di lingkungan yang aman tanpa adanya kekerasan.
Perlindungan Anak dan Tuntutan Hukum
Dalam kasus ini, Veronica Tan menambahkan bahwa orang tua korban juga memiliki opsi untuk menempuh jalur hukum dengan mengajukan tuntutan ganti rugi kepada pengelola fasilitas publik apabila ada bukti kelalaian, seperti kabel listrik yang terbuka di area bermain anak.
Semua pihak diminta untuk lebih memperhatikan keamanan dan perlindungan anak-anak agar insiden seperti perundungan anak 6 tahun tersebut dapat dicegah di masa mendatang.












