Tangkap Pria Pelecehan Seksual Terhadap Anjing di Jakarta Utara

Kepolisian Tangkap Pria yang Lakukan Pelecehan Seksual terhadap Anjing di Jakarta Utara

Kepolisian berhasil menangkap seorang pria berinisial OL (24) yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seekor anjing di sebuah toko hewan peliharaan di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara pada Senin (1/6).

Penangkapan Berdasarkan Laporan Polisi

Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan, AKP Sampson Sosa Hutapea, menyatakan bahwa pelaku ditangkap setelah adanya laporan polisi Nomor 157/VI/2026/Sek.Penj tertanggal 1 Juni 2026. Petugas berhasil mengamankan sejumlah alat bukti, termasuk satu buah flash disk berisi video pelecehan seksual, ponsel, dan hasil visum hewan dari dokter hewan.

Petugas juga telah memeriksa sejumlah saksi serta barang bukti lainnya, seperti rekaman kamera pemantau. Proses pendalaman masih terus dilakukan terkait kasus ini untuk mengungkap seluruh informasi terkait aksi bejat yang dilakukan oleh pelaku.

Aksi Pelecehan Seksual yang Terbongkar

Peristiwa pelecehan seksual terhadap anjing ini terjadi ketika pelaku datang sendirian ke toko hewan peliharaan di Penjaringan. Saat berada di toko, pelaku terlihat bermain dengan anjing dan ketahuan oleh saksi ketika melakukan aksi yang tidak senonoh.

Saksi yang melihat kejadian tersebut langsung melaporkan kepada karyawan toko dan merekam aksi pelecehan tersebut. Akibatnya, pelaku tidak dapat menghindar dari tanggung jawab atas perbuatannya tersebut dan dilaporkan ke Polsek Metro Penjaringan.

Pelaku dijerat dengan Pasal 337 ayat (1) huruf (b) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan terhadap hewan dengan ancaman pidana penjara selama satu tahun.

Source link