Polisi Bekasi Tangkap Pelaku Perampokan Bersenjata Pistol Mainan

Oknum Mahasiswa Jadi Pelaku Curas di Minimarket Bekasi

Polisi berhasil menangkap seorang oknum mahasiswa berusia 20 tahun yang menjadi pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) menggunakan senjata korek api menyerupai pistol di sebuah minimarket di kawasan Jaka Setia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Kasus ini berhasil diungkap oleh Tim Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Pelaku Berstatus Mahasiswa

Penangkapan terhadap tersangka eksekutor perampokan dilakukan setelah pelaku melancarkan aksinya pada Kamis (18/6). Tim operasional dari Subdit Jatanras Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku utama kasus curas minimarket di wilayah Kota Bekasi. Pelaku yang berstatus mahasiswa ini bertindak sebagai eksekutor tunggal dalam aksinya.

Identitas tersangka dicurigai setelah polisi mendapat laporan dari polisi Polsek Bekasi Selatan. Petugas Jatanras kemudian melakukan penyelidikan lapangan dan pelacakan digital untuk menangkap pelaku.

Kronologi Peristiwa Curas di Minimarket

Kronologis peristiwa kejahatan dimulai pada Kamis pagi sekitar pukul 07.15 WIB di gerai Alfamart di Jalan Surya Raya. Pelaku yang mengenakan masker, topi, serta jaket penutup kepala (hoodie) langsung menuju meja kasir dan menodongkan benda mirip pistol jenis Pietro Beretta ke arah dua orang pegawai. Setelah menggiring kedua korban ke lantai dua menuju ruang brankas, korban dipaksa membuka brankas dan memberikan uang tunai senilai Rp11,6 juta kepada pelaku. Selain uang, pelaku juga menguras laci kasir dan mengambil rokok dari rak pajangan dengan total kerugian mencapai Rp12,1 juta.

Petugas berhasil menangkap pelaku pada Jumat (19/6) di Kampung Cibeber, Desa Simpangan, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai hasil rampokan, 14 bungkus rokok, senjata korek api, dan perlengkapan lainnya yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya.

Tersangka kini ditahan di Mapolda Metro Jaya dan dijerat dengan Pasal 479 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Source link