Tersangka Perusakan Ruko di Cilincing Ditahan Polisi
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Utara telah menahan seorang pria berusia 30 tahun dengan inisial ADG karena diduga melakukan perusakan fasilitas ruko di Jalan Terusan Kelapa Hibrida, Sukapura, Cilincing. ADG telah dijadikan tersangka dan saat ini ditahan di Rutan Mapolres Metro Jakarta Utara untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Pelanggaran yang Dilakukan Tersangka
Kejadian perusakan terjadi di Ruko Yummy Coin di Jalan Terusan Kelapa Hybrida, Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara pada Rabu (17/6) sekitar pukul 20.30 WIB. Tersangka ADG masuk ke lokasi tersebut dan merusak fasilitas secara sepihak. Selain merusak papan reklame, dinding gips, kursi, dan fasilitas sanitasi ruko, tersangka juga mengintimidasi dengan menunjukkan senjata airsoft gun kepada petugas keamanan ruko.
Pada Kamis (18/6) malam sekitar pukul 19.30 WIB, tersangka kembali menghancurkan bagian eksterior mobil milik korban yang terparkir di lokasi. Setelah menerima laporan, personel Polsek Cilincing berhasil menangkap tersangka tanpa gesekan fisik dan menyerahkannya ke Polres Metro Jakarta Utara.
Proses Hukum Tersangka
Berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi, termasuk rekaman CCTV, tersangka ADG mengakui perbuatannya. Meskipun mencoba meminta restorative justice, polisi tetap memastikan proses hukum berjalan profesional. Tersangka dijerat dengan Pasal 521 KUHP tentang perusakan barang orang lain dengan perkiraan kerugian materiil sebesar Rp15 juta.
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan masalah melalui jalur hukum yang sah dan menghindari tindakan main hakim sendiri. Kepolisian siap memberikan layanan responsif kepada masyarakat, dan jika diperlukan, dapat dihubungi melalui Call Center Polri 110.












