Operasi Tangkap Tangan Terkait Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
Operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) pada tanggal 2-3 Juni 2026. KPK berhasil menangkap 17 orang yang terdiri dari delapan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan sembilan pihak swasta yang diduga terlibat sebagai perantara dalam pengurusan dokumen keimigrasian.
Potret Pemerasan dalam Pengurusan Izin Tinggal WNA
Menurut keterangan yang diungkapkan, terdapat dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum di instansi keimigrasian terhadap para biro jasa maupun WNA yang mengajukan izin tinggal di Indonesia. Para terduga korban dipaksa untuk memberikan uang di luar tarif resmi agar pengajuan izin tinggal mereka diproses.
Jika biro jasa atau WNA tidak membayar sejumlah uang yang diminta, maka proses pengajuan izin tinggal tidak akan diproses. Hal ini juga mencuatkan istilah “uang klik” yang merujuk pada dana yang harus diberikan untuk memproses setiap pengajuan.
Identitas Tersangka dan Jumlah Kerugian
KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA selama periode 2022-2026 di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM yang kemudian menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Para tersangka, termasuk pejabat tinggi seperti mantan Direktur Jenderal Imigrasi dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat, diduga telah memperoleh keuntungan sebesar Rp145,5 miliar dari praktik tersebut.
Pada tanggal 3 Juni 2026, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2024-2026 memberikan diri secara sukarela kepada KPK. Kemudian, pada 4 Juni 2026, KPK mengumumkan nama-nama tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut, termasuk pejabat tinggi dan staf di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.












