Dugaan Korupsi Pengurusan Izin Tinggal WNA di Bali
Dugaan adanya setoran dari Kantor Imigrasi (Kanim) di Bali ke pihak-pihak di tingkat pusat dalam perkara dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) terus menjadi fokus KPK. Kasus tersebut melibatkan Wamen Imipas periode 2024–2026, Silmy Karim.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyampaikan bahwa terdapat dugaan penyetoran uang dari Bali ke pusat terkait kasus tersebut. Meski demikian, besaran setoran dan pihak-pihak yang terlibat masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut.
Operasi Tangkap Tangan dan Penetapan Tersangka
Pada 2–3 Juni 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus korupsi izin tinggal WNA. Sebanyak 17 orang ditangkap, terdiri dari delapan aparatur sipil negara (ASN) dan sembilan pihak swasta yang diduga sebagai perantara pengurusan dokumen imigrasi.
Setelah operasi tersebut, Silmy Karim menyerahkan diri ke KPK. Pada 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan tersangka, termasuk Silmy Karim dan Pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi lainnya seperti Saffar Muhammad Godam dan Jaya Saputra.
Tersangka lainnya dalam kasus tersebut adalah Ronald Arman Abdullah, Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Juniadi Sri Priambudi, serta Gusti Benardiansyah. Mereka diduga telah memperoleh keuntungan sekitar Rp145,5 miliar selama periode 2022–2026 dari praktik korupsi pengurusan izin tinggal WNA.












