KPK Ungkap Bupati Langkat Terima Gratifikasi Rp 3,5 Miliar
Dugaan Gratifikasi dan Praktik Korupsi
KPK mengungkap Bupati Langkat periode 2025-2030, Syah Afandin (SAF), terlibat dalam kasus suap terkait proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat. Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp 3,5 miliar.
Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dugaan gratifikasi tersebut berasal dari sejumlah praktik korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat, termasuk terkait mutasi dan pengisian jabatan di Dinas Pendidikan serta camat di kabupaten tersebut.
Praktik Korupsi Terungkap
Achmad menjelaskan bahwa praktik korupsi ini telah menimbulkan keresahan di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Langkat. Selain itu, dugaan gratifikasi juga terkait dengan pengangkatan kepala sekolah tingkat SD dan SMP.
“Pertukaran jabatan kepala sekolah tidak hanya berdampak pada tata kelola pemerintahan, tetapi juga berpotensi merugikan masa depan pendidikan anak-anak,” ungkap Achmad.
Kasus Pengadaan Seragam Sekolah
Selain itu, KPK juga mencurigai adanya praktik korupsi dalam pengadaan seragam sekolah dasar di Kabupaten Langkat. Hal ini menjadi perhatian karena banyak anak membutuhkan seragam tersebut, namun pengadaannya disinyalir terlibat dalam praktik korupsi.
Penyidikan terhadap Syah Afandin dan dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp 3,5 miliar tersebut masih terus berlangsung. KPK terus mengupayakan tegaknya supremasi hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia.












