Polda Metro Jaya Selidiki Kepemilikan Aset dari Penggeledahan

Proses penyidikan terus berjalan dan bersifat dinamis.

Polda Metro Jaya Dalami Kepemilikan Aset Dalam Kasus Korupsi

Polda Metro Jaya masih terus mendalami status kepemilikan sejumlah aset yang ditemukan dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang tengah ditangani bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto.

Budi menyatakan bahwa pendalaman tersebut dilakukan untuk memastikan kepemilikan rumah dan aset yang menjadi objek penggeledahan, termasuk salah satu rumah di kawasan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pihak penyidik tengah memperkuat informasi terkait hak kepemilikan rumah yang digeledah dengan melakukan pendalaman melalui PT Sentul City, memeriksa saksi di sekitar lokasi, dan berkoordinasi dengan BPN terkait data kepemilikan dan sertifikat hak milik.

Proses Penyidikan yang Dinamis

Selain menelusuri kepemilikan aset, penyidik juga masih mencari hubungan uang dan barang bukti yang terkait dengan tiga objek perkara yang sedang ditangani melalui proses clustering. Budi menjelaskan bahwa proses penyidikan masih berlangsung secara dinamis, dan tidak menutup kemungkinan dilakukan penggeledahan di lokasi lain serta pemeriksaan terhadap saksi tambahan.

Langkah-langkah tersebut dilakukan untuk melengkapi alat bukti sebelum langkah hukum selanjutnya diambil dalam kasus dugaan korupsi yang ditangani secara bersama oleh Polda Metro Jaya dan Kortastipidkor Polri. Tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya telah melakukan penggeledahan di 13 lokasi berbeda di wilayah Jakarta, Tangerang, hingga Bogor terkait kasus dugaan korupsi TPPU yang melibatkan PT PLN (Persero), PT Asabri (Persero), dan PT Krakatau Steel.

Source link