Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Gelar Sidang Praperadilan Roy Suryo
Pada hari Jumat pagi, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyelenggarakan sidang praperadilan kedua untuk tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo. Sidang ini bertujuan untuk menentukan apakah pelaksanaan upaya penetapan tersangka ini sah atau tidak.
Sidang praperadilan Roy Suryo dimulai pukul 09.00 WIB dan dipimpin oleh Hakim Tunggal I Ketut Darpawan.
Roy Suryo Ajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum
Roy Suryo juga melaporkan bahwa tim kuasa hukumnya telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara terkait kasus yang menjeratnya.
Dalam sidang sebelumnya, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan I Ketut Darpawan memutuskan bahwa tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan Polda Metro Jaya tidak sah. Namun, permohonan Roy agar berkas penyidikan dinyatakan tidak sah dan permintaan agar penuntut umum tidak menerbitkan surat perintah penahanan ditolak.
Proses hukum Roy Suryo masih terus berlanjut, dan sidang-sidang selanjutnya akan menjadi titik terang dalam menentukan nasibnya terkait kasus yang sedang dihadapinya.












