KPK Mulai Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Indonesia
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia untuk tahun 2023-2024 pada 9 Agustus 2025. Langkah ini diambil sebagai upaya memberantas tindak korupsi yang merugikan negara.
Yaqut dan Gus Alex Ditetapkan sebagai Tersangka
Pada tanggal 9 Januari 2026, KPK menetapkan Yaqut beserta mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau yang dikenal dengan Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Meskipun demikian, Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour tidak ditetapkan sebagai tersangka meskipun sempat dicekal ke luar negeri.
Hasil Audit BPK Sebut Potensi Kerugian Negara
Pada 24 Februari 2026, KPK menerima hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan yang menyebut potensi kerugian negara yang terjadi dalam perkara ini mencapai Rp 622 miliar. Angka tersebut menunjukkan dampak negatif dari praktik korupsi yang dilakukan terkait kuota haji.
Yaqut kemudian ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK pada 12 Maret 2026, sedangkan Ishfah ditahan lima hari setelahnya. Meskipun terjadi perubahan status penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 atas permohonan keluarga, namun pada 24 Maret 2026 dia kembali ditempatkan di rumah tahanan KPK.
Dua Tersangka Baru Ditahan oleh KPK
Pada 30 Maret 2026, KPK menetapkan dua tersangka baru dalam kasus ini, yaitu Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia, Asrul Aziz Taba. Keduanya kemudian ditahan pada 8 Juni 2026 sebagai bagian dari pengembangan investigasi KPK.
Pada 24 Juni 2026, KPK mengumumkan bahwa masa penahanan Yaqut telah dibantarkan ke RS Polri karena mengalami gangguan kesehatan pada saluran pencernaan. Hal ini menunjukkan bahwa KPK tetap menjaga kesejahteraan para tahanan yang berada dalam proses hukum.












