Rutan Salemba Gagal Menyelundupkan Ekstasi

Rutan Salemba Gagalkan Penyelundupan Ekstasi dari Pengunjung

Sebuah upaya penyelundupan 15 butir pil yang diduga narkotika jenis ekstasi berhasil digagalkan oleh petugas Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Salemba, Jakarta Pusat. Pil-pil tersebut dibawa oleh seorang pengunjung dengan tujuan untuk diserahkan kepada para warga binaan. Pelaksana Harian (Plh) Kepala Rutan Kelas I Jakarta Pusat, Gusti Akhmad Ridho, menegaskan komitmennya untuk menjaga keamanan dan ketertiban di dalam rutan.

Pengunjung Diamankan Saat Pemeriksaan

Pengunjung yang diketahui berinisial GG dan beralamat di Jakarta Barat tersebut tertangkap setelah petugas menemukan 15 butir pil berwarna hijau yang diduga sebagai ekstasi ketika dilakukan pemeriksaan di layanan kunjungan pada Rabu sekitar pukul 14.45 WIB. Butir-butir pil tersebut diduga akan diberikan kepada warga binaan yang sedang menjalani masa hukuman terkait narkotika.

Gusti Akhmad Ridho menambahkan bahwa setelah temuan ini dilaporkan kepada pimpinan, selanjutnya diserahkan kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Daerah Khusus Jakarta. Selanjutnya, pihak rutan bekerjasama dengan kepolisian dan menyerahkan pengunjung beserta barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pengetatan Pengawasan dan Sinergi dengan Aparat Hukum

Rutan Kelas I Salemba berkomitmen untuk terus memperketat pengawasan terhadap layanan kunjungan, meningkatkan kualitas petugas pemeriksaan, serta meningkatkan kerjasama dengan aparat penegak hukum guna mencegah peredaran narkotika di dalam rutan. Pihak berwenang menegaskan bahwa pengunjung yang terlibat dalam upaya menyelundupkan narkotika akan diproses hukum sesuai aturan yang berlaku.

Source link