Besaran Gaji Dosen Universitas Hasanuddin Terkuak di MK
Pada sidang uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pada Selasa 21 Juli 2026, Universitas Hasanuddin (Unhas) turut memberikan keterangannya.
Kesejahteraan Dosen
Wakil Rektor III Bidang SDM, Pengembangan Talenta, dan Kesejahteraan Unhas, Farida Patittingi, menyampaikan pandangan Unhas terhadap kesejahteraan dosen sebagai investasi strategis dalam pembangunan human capital pendidikan tinggi.
Menurutnya, sistem penghasilan dosen di Unhas dirancang untuk memberikan penghasilan dasar yang layak, penghargaan atas profesionalisme dan capaian tridharma, dukungan pengembangan karir akademik, serta menjaga tata kelola universitas.
Sistem Penghasilan
Farida menjelaskan bahwa komponen penghasilan dosen Unhas berbasis kinerja sebagai penghargaan atas kontribusi dosen, yang bukan menggantikan penghasilan dasar yang wajib disediakan universitas.
Bagi dosen Non PNS, penghasilannya termasuk gaji pokok, tunjangan tetap, tunjangan keluarga atau tunjangan lain, serta jaminan sosial kesehatan sebagai hak pegawai.
Mengenai besaran gaji berdasarkan golongan, Farida menyebutkan bahwa untuk golongan IIIB terendah gaji pokoknya Rp 2.903.600 dan berjenjang hingga IVD. Terdapat pula tunjangan lain seperti tunjangan istri/suami, tunjangan anak, BPJS Kesehatan, dan lainnya.
Farida juga menyampaikan bahwa gaji bersifat kondisional dan dinamis, termasuk insentif kinerja yang sesuai dengan tingkat kepangkatan dosen.
Besar Penghasilan
Ditanya mengenai total penghasilan dosen per bulan, Farida menjawab bahwa untuk golongan IIIB sebesar Rp 9.759.083,00, sedangkan total per tahun untuk golongan ini mencapai Rp 122.916.196.
Untuk golongan IVE dan profesor, total penghasilan per tahun mencapai Rp 239.841.220.












