Berita  

Polemik Babinsa Dilibatkan Awasi Pajak: Fakta dan Solusi

DJP Gencar Gunakan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam Pengawasan Pajak

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali menerapkan strategi baru dengan menempatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas sebagai bagian integral dari kegiatan pengawasan wilayah. Langkah ini bertujuan untuk memperluas basis data perpajakan, sekaligus mempercepat identifikasi subjek dan objek pajak baru di desa dan kelurahan.

Mitigasi Melalui Kemitraan Strategis dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas

Sebuah surat edaran dari DJP menegaskan bahwa Babinsa dan Bhabinkamtibmas akan berperan sebagai mitra resmi DJP di lapangan. Kedua aparat tersebut dipilih karena kedekatan mereka dengan masyarakat di wilayah binaan, memungkinkan pengumpulan data pajak yang lebih akurat.

Keputusan ini didukung oleh empat jenis kegiatan pengumpulan data yang terdiri dari Pengumpulan Data Berbasis Kewilayahan, Pengumpulan Data Analisis, Pengumpulan Data Tusi Lainnya, dan Pengumpulan Data Non Tusi. Melalui strategi ini, DJP berupaya mengoptimalkan pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak di berbagai tingkatan.

Perluasan Basis Data Pajak untuk Peningkatan Penerimaan Negara

DJP juga mencabut empat aturan lama seiring diterbitkannya surat edaran terbaru ini. Langkah ini merupakan bagian dari upaya DJP untuk mendukung optimalisasi penerimaan negara dari sektor perpajakan secara berkelanjutan, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2025 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.

Dengan melibatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam proses pengawasan pajak, diharapkan DJP dapat mengidentifikasi potensi subjek pajak baru lebih cepat dan mengoptimalkan proses pemungutan pajak di tingkat lokal. Langkah ini juga diyakini dapat meningkatkan kesadaran pajak masyarakat secara keseluruhan.

Source link