Apakah Pindah Rumah Harus Ganti KTP dan KK? Panduan Lengkap

Masyarakat yang Pindah Rumah: Wajib Ganti KTP dan KK?

Saat seseorang memutuskan untuk pindah rumah atau tinggal di rumah kontrakan, pertanyaan yang sering muncul adalah apakah perlu mengubah alamat pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK). Hal ini berkaitan dengan aturan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang telah mengalami perubahan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, serta Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018.

Perubahan Domisili: Penting untuk Diketahui

Jika seseorang berpindah domisili dan menetap di alamat baru, maka wajib melaporkan perpindahannya kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Setelah proses administrasi selesai, KK dan KTP-el dengan alamat baru akan diterbitkan sesuai dengan domisili yang baru tersebut.

Namun, jika seseorang tinggal sementara misalnya untuk bekerja atau belajar, atau masih belum memutuskan untuk menetap di suatu tempat, perubahan alamat pada KTP-el tidak selalu harus segera dilakukan. Dalam kondisi tersebut, masyarakat dapat menggunakan surat keterangan tempat tinggal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tinggal di Rumah Kontrakan: Apakah Harus Ganti KTP dan KK?

Bagi penyewa rumah kontrakan, apabila berpindah dan menetap di alamat baru, maka perubahan data kependudukan perlu diurus melalui Dukcapil. Namun, bagi mereka yang tinggal sementara atau berpindah-pindah dalam waktu singkat, perubahan alamat dapat disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku di daerah tersebut.

Dalam proses pengurusan perpindahan, penyewa rumah atau penghuni kos yang menumpang alamat dapat diminta untuk melampirkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah sesuai persyaratan pelayanan Dukcapil.

Perlunya Memperbarui Data Domisili

Dukcapil menekankan pentingnya data kependudukan yang akurat untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses berbagai layanan publik. Data alamat yang sesuai dengan tempat tinggal akan membantu pemerintah dalam menjaga akurasi data kependudukan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Jika Anda berencana untuk mengurus perpindahan domisili, pastikan untuk melengkapi seluruh persyaratan yang diperlukan sebelum mengajukan permohonan agar proses penerbitan KK dan KTP-el dengan alamat baru dapat berjalan lancar dan cepat.

Source link