Tips Perpanjang Paspor: Syarat, Cara, dan Biaya Terbaru

Cara Perpanjang Paspor yang Sudah Kedaluwarsa

Paspor merupakan dokumen penting bagi setiap warga negara Indonesia yang hendak melakukan perjalanan ke luar negeri. Ketika masa berlaku paspor habis, pemiliknya harus segera memperpanjang dokumen tersebut agar tetap dapat melakukan perjalanan internasional.

Syarat Perpanjangan Paspor yang Sudah Kedaluwarsa

Sebelum mengajukan permohonan perpanjangan paspor, ada beberapa dokumen yang harus disiapkan dengan lengkap. Dokumen-dokumen tersebut antara lain:

  1. Paspor lama yang masa berlakunya telah habis.
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopinya.
  3. Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopinya.
  4. Fotokopi akta kelahiran untuk pemohon di bawah 18 tahun, atau fotokopi akta nikah jika pemohon telah menikah.
  5. Fotokopi surat keterangan kematian pasangan bagi pemohon janda atau duda.
  6. Satu lembar pas foto berwarna ukuran 4×6 cm dengan latar belakang putih.
  7. Surat permohonan perpanjangan paspor beserta alasan pengajuan.
  8. Formulir permohonan yang bisa diunduh dari situs resmi Direktorat Jenderal Imigrasi.
  9. Bukti pembayaran biaya administrasi sesuai ketentuan.

Setelah seluruh persyaratan terpenuhi, pemohon dapat mengikuti langkah-langkah berikut untuk memperpanjang paspor yang telah kedaluwarsa:

  1. Unduh formulir permohonan dari situs resmi Direktorat Jenderal Imigrasi.
  2. Isi formulir dengan data yang lengkap.
  3. Datang ke kantor imigrasi sesuai jadwal dengan membawa semua dokumen persyaratan.
  4. Serahkan formulir dan dokumen kepada petugas imigrasi untuk dilakukan pemeriksaan.
  5. Ikuti proses wawancara, pengambilan foto, dan perekaman sidik jari.
  6. Lakukan pembayaran biaya penerbitan paspor sesuai dengan layanan yang dipilih.
  7. Tunggu verifikasi dan penerbitan paspor oleh petugas imigrasi.
  8. Ambil paspor baru sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Biaya Perpanjangan Paspor

Biaya perpanjangan atau penggantian paspor tergantung pada jenis paspor dan layanan yang dipilih. Berikut adalah perkiraan biaya yang mungkin dikenakan:

  1. Paspor biasa non-elektronik 48 halaman: sekitar Rp350.000.
  2. Paspor elektronik (e-paspor) 48 halaman: sekitar Rp650.000.
  3. Layanan percepatan selesai pada hari yang sama: biaya tambahan sekitar Rp1.000.000.

Waktu penerbitan paspor umumnya memakan waktu satu hingga dua hari kerja setelah semua persyaratan terpenuhi. Namun, lama proses dapat bervariasi tergantung pada kantor imigrasi tempat pengurusan dilakukan.

Source link