Polda Metro Jaya Ungkap Peredaran 27,96 Kg Ganja di Jakarta Timur
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika di wilayah Jakarta Timur. Mereka menyita barang bukti berupa 27,96 kilogram ganja dan 2,69 gram sabu-sabu dari sebuah rumah kontrakan. Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Triyatno Pamungkas, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berlangsung pada Rabu (22/7) dengan berhasil mengamankan tiga tersangka berinisial D.H.P. (35), F.R. (32), dan Y.P. (37) di empat lokasi berbeda di Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur.
Jaringan Peredaran Narkotika Terungkap dari Laporan Masyarakat
Menurut keterangan Triyatno, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang meresahkan. Anggota kepolisian melakukan penyelidikan di wilayah Jakarta Timur dan berhasil menangkap ketiga tersangka beserta barang bukti yang cukup signifikan. Operasi tersebut dipicu oleh informasi transaksi dan pengambilan paket narkotika di kawasan Jatinegara.
Penyelidikan menunjukkan bahwa tersangka D.H.P. memegang peran kunci dalam jaringan tersebut. Polisi berhasil menangkap D.H.P. di sebuah rumah di kawasan Cipinang Muara. Dari interogasi, polisi melakukan pengembangan hingga menemukan rumah kontrakan tempat tersangka lain, F.R., menyimpan puluhan paket ganja dengan cara yang cukup kreatif.
Penyitaan Barang Bukti yang Signifikan
Dalam penggeledahan di rumah kontrakan, polisi berhasil menyita 27,96 kilogram ganja yang disimpan di keranjang dan kardus. Selain itu, juga ditemukan 2,69 gram sabu-sabu, sejumlah telepon genggam yang digunakan untuk transaksi, dan barang bukti lainnya. Setelah pemeriksaan intensif, seluruh barang haram tersebut terbukti merupakan milik tersangka Y.P. yang berhasil diamankan di lokasi terpisah.
AKBP Triyatno menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum DKI Jakarta dan sekitarnya. Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Metro Jaya untuk proses penyidikan lebih lanjut.












