Berita  

KPK Tahan 4 Tersangka Kasus Korupsi Terkait Iklan Bank BJB

KPK Tahan 4 Tersangka Kasus Korupsi Iklan Bank BJB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan empat tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang atau jasa iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) Tahun Anggaran 2021-2023.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik mengungkapkan bahwa lima tersangka telah ditetapkan dalam kasus tersebut. Namun, satu tersangka dengan inisial YR tidak bisa hadir dalam pemeriksaan karena alasan kesehatan.

Tersangka yang Ditetapkan

Keempat tersangka yang ditahan meliputi WH sebagai Pemimpin Divisi Change Management Office Bank BJB dan mantan Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB periode 2020-2024; ID selaku Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri dan Pemilik PT AM; SHD selaku Direktur PT WBSE; serta SJK selaku Komisaris PT CKSB.

“Keempat tersangka ditahan selama 20 hari pertama mulai tanggal 10 Agustus hingga 29 Agustus 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Taufik.

Dugaan Pelanggaran

Tersangka dalam kasus ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Source link