Berita  

Eks Menag Yaqut Sidang Kasus Korupsi Kuota Haji Hari Ini






Penyidikan Korupsi Kuota Haji: Yaqut dan Ishfah Tersangka

KPK Telusuri Dugaan Korupsi Kuota Haji Indonesia

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024 pada 9 Agustus 2025. Langkah berikutnya, tepatnya pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan Yaqut bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Yaqut dan Ishfah Tersangka, Fuad Hasan Tidak Ditetapkan

Menariknya, walaupun pemilik biro penyelenggara haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur, sempat dicekal ke luar negeri, namun tidak ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Pada 24 Februari 2026, KPK menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan yang mengindikasikan potensi kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 622 miliar.

Penahanan dan Tersangka Baru

Yaqut ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK pada 12 Maret 2026, sementara Ishfah ditahan lima hari setelahnya. Meskipun status penahanan Yaqut sempat dialihkan menjadi tahanan rumah atas permohonan keluarga pada 19 Maret 2026, namun kemudian dia kembali ditempatkan di rumah tahanan KPK pada 24 Maret 2026.

Dalam kelanjutan kasus ini, KPK menetapkan dua tersangka baru pada 30 Maret 2026, yaitu Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham, dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia, Asrul Aziz Taba. Keduanya kemudian ditahan pada 8 Juni 2026.

Masa Penahanan Yaqut

Pada 24 Juni 2026, KPK membawa Yaqut ke Rumah Sakit Polri setelah mengalami gangguan kesehatan pada saluran pencernaan, sehingga membutuhkan perawatan medis lebih lanjut.


Source link