Razia Obat Ilegal di Pasar Tanah Abang Berhasil Amankan Ribuan Butir Obat dan Dua Pengedar
Petugas gabungan berhasil mengamankan ribuan butir obat tramadol dan hexymer ilegal beserta dua pengedar dalam razia di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat. Operasi tersebut melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Suku Dinas Sosial Jakarta Pusat, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM), Polri, dan TNI sebagai bagian dari upaya pemberantasan peredaran obat ilegal di area Tanah Abang.
Menurut Wali Kota Jakarta Pusat, Arifin, kedua pelaku pengedar obat tramadol dan hexymer ilegal yang ditangkap tidak dibawa ke Panti Sosial, melainkan diserahkan kepada aparat kepolisian. Mereka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Rincian Penangkapan dan Barang Bukti
Dalam operasi yang melibatkan petugas berpakaian preman di Pasar Tanah Abang, dua pengedar berhasil diamankan saat berusaha melarikan diri. Petugas berhasil menyita lebih dari 4.000 butir obat tramadol dan hexymer ilegal, serta uang hasil penjualan senilai Rp4,2 juta dari salah satu pengedar, Rizky (29).
Arifin menegaskan bahwa tindakan hukum terhadap kedua pengedar dilakukan untuk mencegah terulangnya perbuatannya. Penjualan obat ilegal tanpa izin edar yang tidak memenuhi standar kesehatan sangat berbahaya bagi masyarakat pembelinya.
Komitmen Bersama dalam Pemberantasan Obat Ilegal
Operasi di Tanah Abang juga melibatkan Satpol PP dari wilayah lain karena kawasan tersebut berbatasan dengan Jakarta Barat. Hal ini menunjukkan komitmen bersama antara warga dan organisasi masyarakat di Tanah Abang dalam memberantas penjualan obat ilegal tanpa izin edar.
Arifin menambahkan bahwa operasi tersebut melibatkan kerjasama antara Satpol PP Jakarta Pusat dan Jakarta Barat sehingga pengedar yang mencoba melarikan diri ke wilayah lain dapat segera diamankan. Hal ini merupakan upaya nyata dari pihak berwenang untuk menjaga kesehatan masyarakat dan memberantas peredaran obat ilegal di Pasar Tanah Abang.












