7.555 Warga Binaan di Jakarta Dapat Remisi HUT RI

Jakarta (ANTARA) – Sebanyak 7.555 warga binaan pemasyarakatan di wilayah Daerah Khusus (DK) Jakarta menerima Remisi Umum 2026 dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) DK Jakarta, Wachid Wibowo, menyatakan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada narapidana yang memenuhi persyaratan sekaligus bagian dari proses pembinaan dan reintegrasi sosial.

Remisi tidak hanya sebagai pengurangan masa pidana, tetapi juga kesempatan bagi warga binaan untuk memperbaiki diri, meningkatkan kualitas hidup, dan kembali berkontribusi positif di tengah masyarakat.

Data Warga Binaan Pemasyarakatan di Jakarta

Berdasarkan data Ditjenpas DK Jakarta per 17 Agustus 2026, jumlah penghuni lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di Jakarta mencapai 12.015 orang, terdiri atas 2.838 tahanan, 9.138 narapidana, serta anak yang berhadapan dengan hukum sebanyak 39 orang.

Dari total usulan remisi sebanyak 7.555 orang, seluruhnya telah disetujui. Adapun, rinciannya adalah 7.218 orang menerima Remisi Umum I (RU I) dan 317 orang menerima Remisi Umum II (RU II).

Proses Remisi

Remisi Umum I merupakan pengurangan sebagian masa pidana, sedangkan penerima Remisi Umum II memungkinkan langsung bebas pada 17 Agustus setelah pengurangan masa pidana, asalkan tidak memiliki kewajiban pidana pengganti yang belum diselesaikan.

Pengurangan Masa Pidana (PMP) diberikan kepada anak binaan sebagai bagian dari sistem pembinaan yang menekankan pendampingan dan kepentingan terbaik bagi anak dalam sistem peradilan pidana.

Wachid mengucapkan selamat kepada warga binaan dan anak binaan yang memperoleh remisi serta mendorong mereka untuk terus mempertahankan perilaku baik dan mengikuti program pembinaan.

Bagi yang belum mendapatkan remisi, diharapkan tetap menunjukkan perilaku yang baik dan mengikuti program-program pembinaan dengan baik agar mendapatkan kesempatan memperoleh remisi di masa mendatang.

Source link