Jaksa meyakini eksepsi terdakwa pemerasan akan ditolak hakim
Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakin Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akan menolak eksepsi yang diajukan terdakwa Bangun Paulus Tudungta (BPT) dalam kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha muda Vinson Leo Carlius (VL).
Materi eksepsi yang dipertanyakan
JPU Andri Saputra menjelaskan bahwa materi eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa dianggap telah masuk ke dalam pokok perkara. Menurutnya, hal tersebut merupakan pelanggaran terhadap ketentuan yang diatur dalam KUHAP.
Andri menegaskan bahwa materi eksepsi diatur dalam Pasal 206 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Ada tiga kategori materi eksepsi, seperti kompetensi pengadilan, dakwaan yang tidak dapat diterima, dan dakwaan yang tidak memenuhi syarat materiil.
Penasihat hukum terdakwa diharapkan untuk menguji formil dakwaan, bukan membahas substansi perkaranya. Persoalan terkait ancaman kekerasan, pemerasan, dan kerugian harus dibuktikan melalui keterangan saksi, alat bukti, dan keterangan ahli selama persidangan.
Penolakan eksepsi diperkirakan
Andri memperkirakan bahwa eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa kemungkinan besar akan ditolak oleh majelis hakim. JPU akan mempelajari dengan seksama materi eksepsi tersebut sebelum memberikan tanggapan dalam persidangan berikutnya.
Sidang lanjutan kasus tersebut dijadwalkan pada Rabu (26/8) dengan agenda tanggapan JPU terhadap eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa.












