Polda Metro Hormati Putusan Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo

Polda Metro Jaya Hormati Putusan Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Keempat Roy Suryo

Polda Metro Jaya menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak seluruhnya permohonan praperadilan keempat yang diajukan oleh pemohon berinisial RS alias Roy Suryo.

Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Abrianto Pardede, menyatakan bahwa pihaknya akan tetap mengikuti proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan setelah putusan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal di PN Jakarta Selatan.

Permohonan Tidak Relevan Setelah Dilimpahkan ke Pengadilan

Menurut Abrianto, hakim menilai bahwa permohonan praperadilan tidak relevan setelah perkara pokok dilimpahkan ke pengadilan. Hal ini juga mempertimbangkan bahwa pengujian terhadap alat bukti dapat dilakukan secara lebih komprehensif dalam persidangan perkara pokok.

Terlepas dari langkah RS yang kembali mendaftarkan permohonan praperadilan kelima, Polda Metro Jaya tetap menghormati hak setiap pihak untuk menempuh mekanisme hukum yang berlaku.

Polda Metro Jaya Siap Mengikuti Proses Secara Profesional

Abrianto menegaskan bahwa pihaknya akan mempelajari materi permohonan tersebut dan menyiapkan langkah hukum lanjutan setelah menerima surat panggilan resmi dari pengadilan. Polda Metro Jaya siap mengikuti proses tersebut secara profesional dengan tetap menghormati independensi pengadilan dalam memeriksa dan memutus perkara.

Mengutip Kantor Berita ANTARA, hakim tunggal PN Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan keempat Roy Suryo terkait kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Dalam gugatan tersebut, Roy Suryo mempermasalahkan keabsahan status pencekalan atau larangan bepergian ke luar negeri yang diberlakukan oleh Polda Metro Jaya.

Source link