Kuasa Hukum Febrie Soroti Penanganan Perkara Tergesa

Sorotan Kuasa Hukum terhadap Penanganan Perkara yang Tergesa-gesa

Jakarta (ANTARA) – Kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah mengingatkan dampak penegak hukum melakukan penanganan perkara yang tergesa-gesa dan tidak mengedepankan prinsip kehati-hatian.

Pentingnya Prinsip Kehati-hatian dalam Penegakan Hukum

Febri Diansyah menyoroti pentingnya prinsip kehati-hatian dalam proses penegakan hukum, terutama dalam penanganan perkara tindak pidana yang memiliki konsekuensi serius. Evaluasi terhadap proses penanganan perkara penting dilakukan untuk mencegah terjadinya kesalahan yang serupa di masa depan.

Peran Praperadilan dalam Mendorong Perbaikan Penegakan Hukum

Lebih lanjut, Febri menjelaskan bahwa proses praperadilan yang dilakukan bukan hanya untuk kepentingan hukum kliennya, tetapi juga sebagai bagian dari upaya untuk mendorong perbaikan dalam penegakan hukum agar tetap sesuai dengan prinsip due process of law. Hal ini sejalan dengan upaya mencari kebenaran dan keadilan melalui jalur hukum.

Tim hukum akan mempelajari secara rinci pertimbangan hakim sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya, sebagai bagian dari ikhtiar untuk membaikkan proses hukum ke depan.

Febri menekankan bahwa hukum harus tetap menjadi jalan untuk mencari kebenaran dan keadilan, sesuai dengan pengalaman panjang Febrie Adriansyah selama lebih dari 30 tahun sebagai penegak hukum. Sikap tersebut juga tercermin dalam keyakinan Febrie Adriansyah terhadap proses hukum.

Hasil praperadilan menolak gugatan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terkait status tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan upaya paksa penahanan. Putusan ini dihormati oleh pihak terkait dengan catatan pada pertimbangan hukum dalam putusan tersebut.

Source link