Penangkapan Pembobol Rumah Kosong di Tangerang: Keberhasilan Polisi Memburu Buron

Pria Buronan Pembobol Rumah Kosong di Tangerang Ditangkap Polsek Sepatan

Polsek Sepatan, Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota, berhasil menangkap seorang pria berinisial S (40) yang merupakan buronan kasus pencurian spesialis rumah kosong di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten. Penangkapan tersebut dilakukan di kawasan Perumahan Villa Regency 1, Gebang Raya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang.

Modus Operandi dan Penangkapan

Selama menjalankan aksinya di Kampung Sarakan, Desa Pisangan Jaya, Sepatan pada tanggal 18 Juli 2026, S dan rekannya ST memiliki pembagian peran yang jelas. ST bertugas memantau situasi lingkungan, sementara S bertindak sebagai eksekutor dalam proses pembobolan.

Penangkapan S ini terjadi setelah adanya laporan dari Sri Tanti, korban dari salah satu aksi pencurian yang dilakukan oleh S dan ST. Sri Tanti melaporkan bahwa rumahnya dibobol ketika ditinggal bersama keluarga. Pintu belakang rumah rusak dan sejumlah barang berharga seperti perhiasan emas dan ponsel berhasil dicuri.

Barang bukti berupa ponsel dan kardusnya berhasil diamankan oleh pihak kepolisian. Hasil curian berupa perhiasan emas seberat 30 gram juga telah dijual oleh S untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membayar utang.

Imbauan Kepolisian dan Ancaman Hukum

Plh Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Eko Bagus Riyadi, memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak meninggalkan rumah tanpa pengawasan dalam waktu lama dan memastikan seluruh akses masuk rumah terkunci dengan baik. Jika menemukan aktivitas mencurigakan, masyarakat diminta untuk segera melaporkan ke pihak kepolisian.

Atas perbuatan pencurian yang dilakukannya, S dijerat dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap keterlibatan jaringan pencuri lainnya.

Source link