Persidangan Kasus Pemerasan Dilanjutkan setelah Eksepsi Ditolak
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak eksepsi yang diajukan oleh terdakwa Bangun Paulus Tudungta dalam kasus dugaan pemerasan dan pengancaman. Keputusan ini membuat persidangan akan dilanjutkan ke tahap pembuktian yang dijadwalkan pada Rabu, 9 September 2026.
Penolakan Eksepsi
Ketua Majelis Hakim Ahmad Rasyid Purba menyatakan bahwa eksepsi Bangun Paulus tidak diterima dan persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian. Majelis hakim memutuskan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara ini telah cukup cermat dan lengkap sesuai dengan hukum acara yang berlaku.
JPU Andri Saputra mengatakan bahwa pihaknya akan menyiapkan saksi-saksi untuk persidangan selanjutnya. Salah satu saksi yang direncanakan adalah Vincent, pengusaha yang menjadi korban dalam kasus ini.
Tanggapan dari Kuasa Hukum
Kuasa hukum Bangun, Cuaca Teger Bangun, menyatakan bahwa pihaknya menghormati putusan sela pengadilan dan siap mengikuti tahapan persidangan berikutnya. Cuaca menjelaskan bahwa eksepsi yang diajukan bertujuan untuk mempercepat proses persidangan agar pokok perkara dapat segera diperiksa.
Sidang lanjutan kasus pemerasan ini dijadwalkan akan berlangsung pada 9 September 2026 dengan agenda pembuktian yang melibatkan saksi-saksi dari pihak JPU. Keputusan ini menunjukkan bahwa proses hukum terus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.












