Pentingnya Advokat Memahami Hukum lintas Negara dalam Praktik Hukum







Peradi Tekankan Pentingnya Advokat Pahami Hukum Lintas Negara

Peradi Tekankan Pentingnya Advokat Pahami Hukum Lintas Negara

Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan menekankan pentingnya advokat memahami sistem hukum yang berlaku di berbagai negara seiring kian kompleksnya penanganan kejahatan yang terjadi secara lintas yurisdiksi.

Kompleksitas Penanganan Kejahatan Lintas Negara

Otto Hasibuan mengatakan bahwa penanganan kejahatan modern seperti cybercrime, kejahatan korporasi, perbankan, transaksi keuangan, hingga penggunaan bukti elektronik semakin melibatkan lebih dari satu yurisdiksi negara. Hal ini memperkuat urgensi kerja sama internasional demi menjunjung prinsip due process of law dan perlindungan hak-hak tersangka maupun korban.

Dalam The 36th Presidents of Law Associations in Asia (POLA) Summit di Jakarta, Peradi memanfaatkan kesempatan untuk memperkenalkan KUHP dan KUHAP baru Indonesia kepada para delegasi organisasi advokat se-Asia.

Sosialisasi KUHP dan KUHAP Baru Indonesia

Di tengah momentum acara, erupsi Gunung Anak Krakatau terjadi namun tidak mengurangi antusiasme delegasi untuk mengenal lebih dalam tentang KUHP dan KUHAP baru Indonesia. Perubahan ini turut berdampak pada hukum internasional karena fenomena kejahatan lintas negara semakin kompleks.

Acara dengan tema “Criminal Law in Transition: Indonesia’s New Code and Global Perspectives” dihadiri 50 delegasi dari berbagai organisasi advokat se-Asia serta pengamat internasional seperti International Bar Association (IBA), Inter-Pacific Bar Association (IPBA), LAWASIA, Union Internationale des Avocats (UIA), dan BRILSA.

Sambutan Menteri dan Mahkamah Agung

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyambut positif langkah sosialisasi KUHP dan KUHAP baru tersebut. Pemerintah menyambut baik kegiatan ini sebagai upaya untuk memperkenalkan perubahan hukum kepada para advokat di kawasan Asia.

Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA) Prim Haryadi juga menyampaikan bahwa MA telah memitigasi masa transisi hukum dengan menerbitkan pedoman teknis untuk implementasi KUHAP-KUHP baru.

Rangkaian forum dua hari ini tidak hanya membahas kejahatan transnasional, tetapi juga meliputi pemaparan Country Report dari tiap negara anggota serta kunjungan kerja delegasi ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia.


Source link