Polisi Jakarta Tangkap Jambret WNA India

Polres Metro Jakarta Pusat Berhasil Tangkap Pelaku Penjambretan WNA India

Polres Metro Jakarta Pusat bekerja sama dengan Polsek Menteng telah berhasil menangkap pelaku penjambretan terhadap warga negara asing (WNA) asal India di Jalan Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat. Pencurian tersebut terjadi pada 4 September 2026 dan penangkapan dilakukan kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Penyelidikan Polisi Berhasil Ungkap Pelaku

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Sang Ngurah Wiratama, menyampaikan bahwa polisi berhasil mengungkap kasus ini setelah memeriksa lokasi kejadian dan menganalisis rekaman CCTV. Dari situ, polisi dapat mengidentifikasi pelaku menggunakan data pengenalan wajah yang dimiliki kepolisian.

Setelah analisis mendalam, polisi mengarah kepada seorang residivis berinisial NJ. Selanjutnya, NJ berhasil diamankan di kediamannya bersama dengan sejumlah barang bukti, seperti sepeda motor, pakaian, helm, dan telepon seluler milik korban yang dirampas.

Keberhasilan Polsek Menteng dalam Menangkap Pelaku

Polsek Menteng pun bergerak cepat untuk menutup ruang gerak pelaku sehingga barang bukti yang diambil dari korban tidak sempat dibuang. NJ juga negatif menggunakan narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan urine yang dilakukan oleh polisi.

Kronologi kejadian dimulai saat korban, bernama Gupta Rishika, sedang berjalan menuju tempat ibadah sambil menggunakan telepon seluler. Tiba-tiba, dua orang mengendarai sepeda motor merampas handphone-nya.

Polisi berhasil mengungkap kasus ini setelah korban melaporkannya ke Polsek Menteng. Saat ini, pelaku dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Demikianlah informasi terkini terkait penangkapan pelaku penjambretan terhadap WNA India di Jakarta Pusat. Polisi terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan keamanan masyarakat dari aksi kejahatan di wilayah tersebut.

Source link