Pasangan Bunuh Bayi Baru Lahir: Polisi Terapkan Pasal Berlapis di Jakbar

Jakarta (ANTARA) – Pasangan kekasih di Jakarta Barat, berinisial R (28) dan E (23), telah dikenakan pasal berlapis oleh Kepolisian setelah membunuh bayi mereka. Kapolsek Metro Tamansari, Kompol Bobby M. Zulfikar, menjelaskan bahwa pasal yang dikenakan kepada keduanya adalah Pasal 460 KUHP Baru tentang Tindak Pidana Pembunuhan Anak Sendiri oleh Ibu Kandung, serta Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Penyebab Perbuatan Keji

Bobby menjelaskan bahwa pasangan tersebut membunuh bayi mereka karena takut suara tangisnya terdengar oleh tetangga. Berdasarkan pengakuan kedua pelaku, saluran nafas bayi ditutup hingga mengakibatkan kematian bayi yang baru lahir tersebut.

Keduanya melakukan aksi pembunuhan secara bersama-sama dan memutuskan untuk membuang mayat bayi tersebut di kawasan perumahan Kelurahan Keagungan, Tamansari. Mereka mengubur bayi malang tersebut di sebuah rumah yang telah roboh.

Proses Penyimpangan Jenazah

Saat bayi lahir, keduanya panik dan tanpa pikir panjang mengakhiri nyawa bayi tersebut. Setelah itu, bayi dibungkus selimut, dimasukkan ke dalam kardus, dan kemudian ke dalam karung goni sebelum dibuang. Kepolisian akhirnya menangkap kedua pelaku setelah menerima laporan dari masyarakat.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena kekejaman pasangan kekasih yang membunuh bayi sendiri. Usaha untuk menyembunyikan perbuatan tersebut tidak membuat mereka luput dari tanggung jawab hukum yang akan dihadapi.

Pasangan ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum dan menerima hukuman sesuai dengan perbuatan keji yang telah mereka lakukan. Semoga kasus seperti ini memberikan pelajaran berharga bagi semua orang bahwa kekerasan terhadap anak adalah perbuatan yang tidak dapat dibenarkan.

Source link