Tragedi Mahasiswi Tewas Akibat Ekstasi di Pesta Karaoke PIK

Mahasiswi Tewas Setelah Dicekoki Ekstasi Saat Pesta Karaoke di PIK

Seorang mahasiswi berinisial S tragis tewas setelah diberikan ekstasi dan obat riklona oleh seorang mahasiswa berinisial ID dalam sebuah pesta karaoke di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kabupaten Tangerang, Banten. Kapolsek Cengkareng AKP Rahis Fadillah mengungkapkan bahwa kasus tersebut berawal ketika tersangka mengajak korban bersama dengan sejumlah rekannya untuk karaoke di PIK 2 pada Rabu (2/9) malam.

Sebelum berangkat, tersangka sudah menyiapkan ekstasi dan obat riklona. Rahis menjelaskan bahwa di tempat hiburan itu, tersangka memaksa korban untuk mengonsumsi jenis obat ekstasi. Meskipun sebelumnya S tidak pernah mencoba obat serupa, korban akhirnya menelan pil tersebut karena desakan dari pelaku.

Paksaan Berulang Mengakibatkan Kematian

Rahis juga mengungkapkan bahwa obat haram tersebut diberikan berkali-kali kepada korban. Setelah itu, pada Kamis (3/9) sekitar pukul 03.30 WIB, korban, tersangka, dan beberapa rekannya memutuskan untuk pergi dari tempat hiburan tersebut menuju sebuah hotel di Cengkareng. Sesampainya di hotel, korban jatuh di depan lift dan kemudian dibawa oleh pihak hotel beserta tersangka.

Keesokan harinya, pada pukul 09.30 pagi, tersangka dan teman-temannya meninggalkan korban di hotel setelah sebelumnya menginap. Sekitar pukul 13.30, pihak hotel menemukan korban meninggal dunia di kamar tersebut. Hasil autopsi dan keterangan dari dokter forensik mengindikasikan adanya kandungan amfetamin dan metamfetamin dalam tubuh korban.

Polisi berhasil menangkap pelaku ID dan mengenakan tuduhan sesuai dengan Pasal 116 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, yang dapat dikenai hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Source link