Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Pusat menyerahkan ADW, tersangka perkara tindak pidana perpajakan yang diduga menimbulkan kerugian pendapatan negara sekitar Rp3,32 miliar, kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Dalam perkara ini, penyidik juga telah menyita uang Rp2 miliar yang dapat digunakan untuk memulihkan kerugian negara.
ADW merupakan Direktur Utama PT GR, perusahaan yang bergerak di bidang jasa konsultasi pertambangan dan pengeboran eksplorasi. Perusahaan tersebut tercatat sebagai wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga.
Kepala Kanwil DJP Jakarta Pusat Kindy Rinaldy Syahrir mengatakan penyerahan tersangka berikut barang bukti atau tahap II dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perpajakan pada Jumat (11/9). Tahap tersebut dilaksanakan setelah Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas perkara lengkap atau P-21 pada Rabu (9/9).
Dugaan PPN Tidak Disetorkan
Perkara yang menjerat ADW berkaitan dengan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN) PT GR untuk masa pajak Februari 2023 hingga Desember 2024. Melalui perusahaan itu, ADW diduga sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN serta menyampaikan SPT Masa PPN yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.
Sepanjang periode tersebut, PT GR diduga memungut PPN dari sejumlah perusahaan mitra atas penyerahan Jasa Kena Pajak. Total Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dari transaksi itu mencapai sekitar Rp38,42 miliar.
Namun, PPN yang telah dipungut dari para pelanggan diduga tidak masuk ke kas negara. Dana tersebut disebut digunakan untuk membiayai operasional perusahaan, melakukan pembayaran kepada pemasok, dan melunasi utang usaha.
“Berdasarkan hasil penyidikan dan perhitungan ahli, perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp3.324.509.216 atau sekitar Rp3,32 miliar,” kata Kindy dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Dalam proses penyidikan, PPNS Kanwil DJP Jakarta Pusat menyita uang senilai Rp2 miliar. Uang sitaan itu dapat dimanfaatkan sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian pada pendapatan negara akibat dugaan tindak pidana tersebut.
Jeratan Hukum dan Penanganan Perkara
ADW disangkakan melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c, d, dan i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Ketentuan tersebut telah terakhir kali diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Menurut Kindy, penanganan perkara ini melibatkan sinergi antara PPNS Kanwil DJP Jakarta Pusat dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Prosesnya juga berjalan melalui koordinasi serta pengawasan Koordinator Pengawas PPNS Polda Metro Jaya.
Setelah tersangka dan barang bukti diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, penanganan perkara memasuki tahapan lanjutan. Kindy menyatakan penegakan hukum perpajakan tersebut diharapkan menimbulkan efek jera bagi pelaku sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak.












