Penetapan tersangka dalam kematian seorang pedagang cermin, penyelidikan pendanaan massa kerusuhan, hingga pengungkapan industri rumahan tembakau sintetis menjadi sejumlah perkara yang ditangani aparat di Jakarta pada Sabtu (12/9). Pada saat bersamaan, Direktorat Jenderal Pajak memproses perkara perpajakan dengan dugaan kerugian pendapatan negara mencapai Rp3,32 miliar.
Tiga tersangka dalam kematian pedagang cermin
Polda Metro Jaya menetapkan FP (23), DS (33), dan DDS (29) sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan yang menewaskan pedagang cermin Bambang Setiawan (59). Peristiwa itu terjadi saat kericuhan di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, pada Kamis (27/8).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan penetapan ketiganya dilakukan setelah penyidik memeriksa para saksi dan ahli serta mengumpulkan alat bukti lain.
“Selanjutnya berdasarkan hasil dari pemeriksaan dan keterangan saksi, keterangan ahli, dan alat bukti yang lain, kami telah menetapkan tiga orang tersangka dengan inisial FP usia 23 tahun, DS usia 33 tahun, DDS usia 29 tahun,” kata Iman dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu.
Polisi juga mengungkap motif dugaan pengeroyokan tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka mengaku tersulut emosi karena kericuhan mengganggu aktivitas mereka mencari nafkah di sekitar lokasi. Iman menyebut para pelaku merasa terganggu oleh peristiwa yang berlangsung ketika mereka melintas bersama-sama.
Pendanaan massa kerusuhan mulai dipetakan
Dalam penyidikan kerusuhan di Jakarta pada 27 Agustus 2026, Polda Metro Jaya menemukan tiga klaster yang berkaitan dengan pendanaan dan penggerakan massa. Dari dua klaster yang telah diungkap rinciannya, polisi menduga ada pembayaran masing-masing sebesar Rp40 ribu dan Rp70 ribu kepada setiap orang yang digerakkan.
Iman mengatakan temuan tersebut diperoleh melalui pengembangan penyidikan. “Hasil pengembangan proses penyidikan, kami menemukan fakta hukum terkait pihak-pihak yang melakukan pendanaan dan pergerakan massa,” ujarnya dalam konferensi pers yang sama.
Polisi belum memerinci dalam informasi tersebut mengenai nilai pembayaran pada klaster lainnya. Keterangan yang disampaikan baru mencakup temuan tentang tiga kelompok pendanaan dan nominal bayaran dalam dua di antaranya.
Tembakau sintetis dan perkara pajak
Polres Metro Jakarta Barat mengungkap skema produksi tembakau sintetis melalui pengembangan kasus industri rumahan di Tangerang Selatan. Berdasarkan keterangan tersangka kepada penyidik, sebanyak 15 gram bahan sintetis yang dibeli seharga Rp21 juta dapat diolah menjadi sekitar 500 mililiter cairan sintetis.
Cairan itu kemudian digunakan untuk memproduksi sekitar 900 gram hingga satu kilogram tembakau sintetis. Potensi nilai hasil produksinya diperkirakan mencapai Rp1 miliar. Informasi mengenai perbandingan bahan, hasil produksi, dan nilainya disampaikan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Vernal A. Sambo di Jakarta, Sabtu.
Sementara itu, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Pusat menyerahkan tersangka berinisial ADW dan barang bukti dalam perkara tindak pidana perpajakan. Kasus tersebut diduga menyebabkan kerugian pendapatan negara sekitar Rp3,32 miliar.
Kepala Kanwil DJP Jakarta Pusat Kindy Rinaldy Syahrir mengatakan penyerahan tersangka dan barang bukti dalam proses tahap II dilakukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perpajakan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (11/9).












