Imigrasi Jakpus Temukan 7 WNA Salahgunakan Izin Tinggal

Tujuh warga negara asing (WNA) ditemukan diduga menyalahgunakan izin tinggal saat Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat menggelar Operasi Gabungan Wira Waspada di Apartemen Green Pramuka City, Jakarta Pusat, Rabu.

Temuan tersebut diperoleh setelah petugas memeriksa keberadaan orang asing di sejumlah tempat dan area apartemen. Pemeriksaan mencakup dokumen keimigrasian, antara lain paspor atau dokumen perjalanan, serta visa dan izin tinggal yang digunakan selama berada di Indonesia.

Tujuh WNA dari Empat Negara

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat M. Iqbal Ma’ruf mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk mencocokkan keabsahan dokumen dengan jenis kegiatan yang dijalankan para WNA selama berada di Indonesia.

“Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan keabsahan dokumen sekaligus kesesuaian jenis izin tinggal dengan kegiatan yang dilakukan selama berada di Indonesia,” kata Iqbal.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ketujuh WNA tersebut dinyatakan melakukan penyalahgunaan izin tinggal. Mereka terdiri atas enam laki-laki dan satu perempuan yang berasal dari Nigeria, India, Liberia, dan Arab Saudi.

Enam WNA laki-laki itu berinisial MDC, IIS, dan OBE yang berkewarganegaraan Nigeria; SS asal India; SZP asal Liberia; serta ANAM asal Arab Saudi. Sementara itu, satu WNA perempuan berinisial TAG diketahui berkewarganegaraan Liberia.

Pemeriksaan Dilanjutkan di Kantor Imigrasi

Setelah pemeriksaan di kompleks apartemen, seluruh WNA tersebut dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat. Mereka menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut untuk mengetahui kegiatan yang dilakukan selama berada di wilayah Indonesia.

Iqbal menjelaskan, Operasi Gabungan Wira Waspada merupakan bagian dari penguatan pendataan dan pengawasan keimigrasian. Pengawasan itu diarahkan pada keberadaan sekaligus aktivitas orang asing di wilayah Jakarta Pusat.

“Operasi Gabungan Wira Waspada dilaksanakan sebagai bagian dari penguatan pendataan dan pengawasan keimigrasian terhadap keberadaan serta kegiatan orang asing di wilayah Jakarta Pusat,” ujar Iqbal.

Dalam operasi tersebut, petugas tidak hanya mengecek keberadaan WNA, tetapi juga menelusuri kesesuaian antara dokumen yang dimiliki dan aktivitas mereka. Hasil pemeriksaan di lokasi kemudian menjadi dasar bagi proses pendalaman di kantor imigrasi terhadap tujuh WNA dari empat negara tersebut.

Source link