Polres Jaktim Ungkap Peredaran 12,54 Gram Sabu di Operasi Nila

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Timur menyita dua paket sabu dengan berat bruto 12,54 gram dari seorang pria berinisial EA alias Kecil alias Kebot. Penangkapan itu dilakukan di Jalan Kayu Ramin RT 7/1, Utan Kayu Utara, Matraman, Jakarta Timur, dalam Operasi Nila 2026.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Timur Kompol Dedi Herdiana mengatakan, tersangka diamankan pada Rabu (16/9) sekitar pukul 17.30 WIB. Sabu tersebut ditemukan di dalam tas berwarna cokelat yang dibawa tersangka.

Berawal dari informasi masyarakat

Pengungkapan kasus ini merupakan salah satu target operasi yang berhasil ditindaklanjuti selama Operasi Nila 2026. Operasi tersebut berlangsung pada 9-23 September 2026.

Menurut Dedi, polisi menerima informasi dari masyarakat pada Rabu (16/9) mengenai lokasi di Jalan Kayu Ramin yang kerap digunakan untuk transaksi penyalahgunaan narkotika. Menindaklanjuti laporan itu, Subnit 2 Unit 1 Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Timur melakukan penyelidikan, pengamatan, dan penggambaran terhadap lokasi serta orang-orang yang berada di sana.

“Dalam Operasi Nila 2026 Subnit 2 Unit 1 berhasil mengamankan seorang tersangka di Jalan Kayu Ramin RT 7/1 Utan Kayu Utara, Matraman. Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti sabu di dalam tas,” kata Dedi di Jakarta, Kamis.

Setelah menjalankan penyelidikan selama beberapa jam, petugas mengamankan EA. Dalam penggeledahan, polisi menemukan dua paket sabu dengan berat bruto 12,54 gram yang disimpan di dalam tas berwarna cokelat.

Penyidik dalami kemungkinan jaringan lain

Selain sabu, polisi turut menyita satu unit telepon seluler, satu unit alat timbang digital, satu kartu tanda penduduk (KTP), dan satu tas berwarna cokelat. Tersangka bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Timur untuk menjalani proses hukum.

Dedi mengatakan penyidik masih melakukan sejumlah pemeriksaan untuk mendalami perkara tersebut. Tahapan itu mencakup pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti narkotika, pemeriksaan urine tersangka, serta pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi.

Polisi juga menyiapkan administrasi penyidikan dan melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang berkaitan dengan peredaran sabu tersebut.

“Penyidik masih melakukan sejumlah tahapan pemeriksaan terhadap tersangka dan barang bukti untuk mendalami kasus tersebut,” ujar Dedi.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal yang diterapkan berkaitan dengan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, serta ketentuan mengenai menjual, membeli, atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika.

Source link