Polsek Mampang Ungkap Dua Pelaku Curanmor Belasan Kali

Polsek Mampang Prapatan menangkap dua tersangka pencurian kendaraan bermotor yang diduga telah beraksi 11 kali di wilayah Jakarta Selatan, Jakarta Utara, dan Bekasi. Penangkapan dilakukan saat polisi berpatroli untuk mengantisipasi tindak pidana 3C, yakni pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor.

“Tiga kali di Jakarta Selatan, lima kali di Jakarta Utara, tiga kali di Bekasi,” kata Kanit Reskrim Polsek Mampang Prapatan AKP Purwaditya dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis.

Ditangkap saat mengamati motor pengunjung warung

Kedua tersangka berinisial YW (36) dan MAP (35). Mereka diamankan pada Selasa (25/8) sekitar pukul 04.00 WIB di depan sebuah warung kopi di Jalan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Saat patroli, petugas mencurigai keduanya karena terlihat memperhatikan salah satu sepeda motor milik pengunjung. Polisi kemudian melakukan penyelidikan sebelum mengamankan YW dan MAP.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu kunci letter L, dua anak kunci yang telah dipipihkan, serta satu obeng kecil berwarna kuning dari YW. Barang-barang tersebut diduga digunakan untuk mendukung aksi pencurian kendaraan bermotor.

“Dari kecurigaan tersebut, kami lakukan penyelidikan lalu kami amankan. Saat dilakukan penggeledahan, didapati 1 buah kunci letter L bersama dua anak kunci yang sudah dipipihkan, serta satu obeng warna kuning dari tersangka YW,” ujar Purwaditya.

Berbagi peran dan menjual hasil curian

Berdasarkan pemeriksaan, YW berperan sebagai eksekutor yang mengambil sepeda motor menggunakan kunci letter L. Sementara itu, MAP bertugas sebagai joki dan menunggu di atas sepeda motor.

Polisi mengamankan tiga unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Barang bukti itu terdiri atas satu Honda Vario merah, satu Honda Vario hitam, dan satu Yamaha NMAX merah. Selain itu, petugas menyita satu kunci letter L, dua anak kunci yang telah dipipihkan, serta satu obeng kecil warna kuning.

Satu sepeda motor disebut digunakan sebagai sarana dalam menjalankan aksi. Dua unit lainnya ditemukan di kontrakan salah satu tersangka di Warakas, Jakarta Utara.

Purwaditya mengatakan sepeda motor hasil pencurian dijual, kemudian uangnya digunakan untuk membayar utang dan memenuhi kebutuhan sehari-hari. “Hasil motor tersebut dijual dan kemudian hasil penjualannya digunakan untuk membayar utang dan kebutuhan sehari-hari,” katanya.

Dari pemeriksaan sementara, kedua tersangka bukan residivis dan tidak terafiliasi dengan jaringan pencurian kendaraan bermotor antarkota. Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

Source link