Pelarian MI (23), tersangka dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Palmerah, Jakarta Barat, berakhir di Kampung Racondo, Desa Kopo, Serang, Banten. Polisi menangkap MI pada Kamis, 17 September 2026. Saat diamankan, tersangka disebut tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya.
Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dirres PPA dan PPO) Polda Metro Jaya Kombes Pol Rita Wulandari Wibowo menyampaikan penangkapan tersebut kepada wartawan pada Jumat, 18 September 2026.
“Pada saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya,” kata Rita.
Menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum ditahan
Setelah ditangkap, MI terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan. Polisi kemudian menempatkannya di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Rita mengatakan penyidik telah melakukan penangkapan sekaligus penahanan terhadap tersangka. Menurut dia, seluruh tahapan tersebut dilaksanakan berdasarkan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Penyidik telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka. Seluruh proses dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Rita.
Kasus disorot setelah keluhan ibu korban
Perkara ini sebelumnya menjadi perhatian publik setelah ibu korban menyampaikan keluhan mengenai lambatnya penanganan kasus yang menimpa anaknya melalui media sosial. Dalam unggahannya, sang ibu mengungkapkan kekhawatiran karena tersangka belum ditangkap meski anaknya sedang menjalani perawatan psikologis.
Korban disebut menjalani perawatan psikologis di DKI Jakarta selama beberapa bulan. Ibu korban khawatir kondisi tersebut berlanjut hingga anaknya menyelesaikan perawatan, sementara orang yang diduga melakukan kekerasan seksual belum diamankan.
Dalam perkara ini, penyidik menjerat MI dengan Pasal 415 huruf b dan/atau Pasal 473 ayat (2) huruf b dan/atau Pasal 454 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tersangka juga disangkakan melanggar Pasal 6 huruf b juncto Pasal 15 huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Dengan penangkapan dan penahanan tersebut, MI kini menjalani proses pemeriksaan dalam perkara yang ditangani Polda Metro Jaya. Polisi menyatakan seluruh proses terhadap tersangka dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.












