Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta, menyatakan tidak menemukan narkoba dan telepon seluler dalam razia gabungan di blok hunian. Namun, petugas tetap mengamankan sejumlah barang terlarang, yakni kabel, colokan, dan modifikasi alat pemanas.
Razia tersebut melibatkan jajaran Pemasyarakatan, TNI, Polri, serta Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Timur. Kegiatan itu juga dimonitor langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Daerah Khusus Jakarta sebagai bagian dari kontrol bersama.
Pengawasan tidak boleh mengendur
Kepala Lapas Kelas I Cipinang Syarpani mengatakan hasil pemeriksaan yang tidak menemukan narkoba dan ponsel merupakan capaian positif. Meski demikian, kondisi tersebut tidak boleh membuat pengawasan berhenti.
“Tidak ditemukannya narkoba dan handphone tentu menjadi hasil positif, tetapi bukan berarti pengawasan berhenti. Zero Halinar harus terus dijaga melalui deteksi dini, pemeriksaan, dan evaluasi secara konsisten,” kata Syarpani dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.
Istilah Zero Halinar merujuk pada komitmen memberantas handphone, pungutan liar, dan narkoba di lingkungan pemasyarakatan. Menurut Syarpani, pengawasan terhadap tiga hal tersebut harus dilakukan secara berkelanjutan.
“Tidak boleh membuat pengawasan mengendur. Kami tidak memberi ruang bagi handphone, pungli, maupun narkoba,” ujarnya.
Dalam pemeriksaan, petugas menyisir kamar hunian, barang pribadi warga binaan, serta sejumlah titik yang menjadi sasaran pengawasan. Barang-barang yang tidak diperbolehkan berada di kamar hunian kemudian diamankan, didata, dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
Kolaborasi untuk mencegah narkoba
Syarpani menilai penerapan Zero Halinar membutuhkan integritas dan kerja sama lintas instansi. Ia menyebut sinergi dengan TNI, Polri, BNN, dan aparat penegak hukum perlu diperkuat melalui langkah nyata, mulai dari deteksi dini hingga pencegahan potensi gangguan keamanan.
Kepala BNNK Jakarta Timur Kombes Pol Almas B. Arrasuli juga menekankan pentingnya konsistensi kolaborasi untuk mencegah peredaran narkoba di dalam lapas. Ia mengatakan pengawasan dan deteksi dini yang dilakukan bersama dapat mempersempit peluang masuk serta beredarnya narkoba di lingkungan Pemasyarakatan.
“Pengawasan dan deteksi dini yang dilakukan bersama menjadi bagian penting untuk mempersempit potensi masuk dan beredarnya narkoba di dalam Lapas,” kata Almas.
Razia gabungan itu sekaligus menjadi bagian dari implementasi 15 Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Tahun 2026. Salah satu fokus program tersebut adalah pemberantasan peredaran narkoba serta pelaku penipuan dengan berbagai modus di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan.
Hasil pemeriksaan menjadi dasar untuk melanjutkan deteksi dini, pengawasan, evaluasi, dan tindak lanjut secara konsisten demi menjaga lingkungan lapas tetap aman dan kondusif bagi pembinaan warga binaan.












