Polisi Tangkap Pengedar 2 Kg Ganja via GoSend di Jaktim

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial AB (26) yang diduga mengedarkan ganja melalui layanan GoSend di Duren Sawit, Jakarta Timur. Dari penindakan tersebut, polisi menyita ganja dengan total berat bruto 2,05 kilogram.

Penangkapan Berawal dari Informasi Masyarakat

Kanit Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Johan Rofi mengatakan AB ditangkap pada Senin, 14 September 2026, sekitar pukul 19.00 WIB. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja di wilayah Jakarta Timur.

Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan pemantauan di sejumlah lokasi. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua bungkus plastik yang dilapisi lakban berwarna cokelat serta satu plastik bening berisi ganja.

“Pria berinisial AB (26) dengan barang bukti tindak pidana narkotika jenis ganja seberat dua kilogram di wilayah Duren Sawit, Jakarta Timur,” kata Johan di Jakarta, Sabtu.

Johan merinci, dua bungkus ganja tersebut masing-masing memiliki berat bruto 1.040 gram dan 1.000 gram. Sementara itu, plastik bening yang turut disita berisi ganja seberat bruto 10 gram. Dengan demikian, total barang bukti yang diamankan mencapai 2.050 gram atau 2,05 kilogram bruto.

Dikirim melalui Layanan GoSend

Selain ganja, penyidik menyita satu unit telepon seluler yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika tersebut. Berdasarkan keterangan sementara yang diperoleh polisi, ganja itu dikirim menggunakan layanan aplikasi GoSend.

Pengiriman tersebut diduga dilakukan untuk mendistribusikan barang kepada pemesan. Polisi masih mendalami bagaimana transaksi itu dijalankan, termasuk dugaan penggunaan metode mapping dan pertemuan langsung dengan pembeli.

Modus pengiriman melalui layanan aplikasi menjadi bagian dari penyelidikan yang dilakukan petugas untuk mengungkap rangkaian distribusi ganja tersebut. Namun, keterangan sementara mengenai mekanisme transaksi masih terus didalami oleh penyidik.

Pelaku dan Barang Bukti Diproses

Setelah penangkapan, AB bersama seluruh barang bukti dibawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Polisi selanjutnya memproses perkara tersebut sesuai penyidikan yang sedang berlangsung.

Source link