Berita  

Kisah Coki, Buaya 2 Meter yang Dipelihara di Teras Rumah

Buaya berukuran sekitar dua meter yang dipelihara di teras rumah warga di Kecamatan Panjang, Bandar Lampung, akan diserahkan kepada instansi berwenang. Keputusan itu diambil setelah aparat pemerintah setempat mendatangi rumah Wike untuk merespons keresahan warga dan menjelaskan risiko memelihara satwa tersebut di tengah permukiman.

Pendekatan kepada pemilik dilakukan bersama unsur kelurahan, kepolisian, TNI, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat), kepala lingkungan, serta ketua RT. Sekretaris Kecamatan Panjang Syahril mengatakan, pemilik akhirnya bersedia menyerahkan buaya yang selama ini dipeliharanya.

“Alhamdulillah, pemilik buaya dengan tulus ikhlas untuk menyerahkan buayanya kepada pihak yang berhak untuk memeliharanya,” kata Syahril.

Dipindahkan untuk Mencegah Risiko

Syahril menyebut pihak kecamatan akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menentukan proses pengambilan dan penanganan satwa itu. Setelah dievakuasi, buaya tersebut akan dikarantina dan ditangani oleh instansi yang memiliki kewenangan terhadap satwa tersebut.

Menurut Syahril, keberadaan buaya itu tidak pernah dilaporkan kepada pihak kecamatan selama dipelihara. Satwa tersebut disebut telah dirawat sejak masih kecil, bahkan sejak berada di dalam telur, hingga ukurannya terus membesar.

“Tidak ada (laporan). Sehingga dari kecil, dari telur katanya, berjalan waktu sehingga membesar,” ujarnya.

Ukuran buaya yang semakin besar kemudian memicu kekhawatiran warga. Pemerintah setempat meminta pemilik menyerahkan satwa itu agar potensi bahaya di lingkungan permukiman dapat dicegah.

Persoalan Izin Pemeliharaan

Selain aspek keselamatan, pemerintah kecamatan juga menyoroti status perizinan pemeliharaan buaya tersebut. Syahril mengatakan pemilik belum mengantongi izin untuk memelihara satwa itu.

“Enggak ada izinnya. Izinnya belum ada. Kami juga beri kesempatan kepada pemilik agar untuk mengurus. Kalaupun izinnya tidak dipenuhi, ya mungkin kalau diizinkan, ya kalau enggak, ya mungkin enggak bisa,” katanya.

Di lokasi, Damkarmat Kota Bandar Lampung turut menerima laporan warga dan menurunkan Bidang Penyelamatan. Kepala Damkarmat Kota Bandar Lampung Anthoni Irawan menjelaskan, tugas pihaknya berfokus pada evakuasi teknis, yakni memindahkan hewan dari tempat yang berbahaya ke lokasi aman.

Penanganan lanjutan terhadap satwa liar tersebut, kata pihak Damkarmat, menjadi kewenangan instansi teknis seperti Kementerian Perikanan dan Kelautan. Dalam proses pengamanan, Damkarmat akan berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas, Babinsa, kelurahan, kecamatan, Linmas, dan Satpol PP.

Dengan kesepakatan antara pemilik dan pemerintah setempat, buaya bernama Coki itu akan diserahkan kepada pihak terkait untuk menjalani penanganan lebih lanjut sesuai kewenangan masing-masing instansi.

Source link