Mantan Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Sisprian Subiaksono, mengakui penggunaan uang operasional untuk membeli jam tangan Garmin yang diberikan kepada pensiunan pegawai Bea Cukai, Kunto Prasti Trenggono.
Pengakuan itu disampaikan Sisprian saat bersaksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan gratifikasi di lingkungan DJBC. Ia dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) KPK sebagai saksi untuk terdakwa Budiman Bayu Prasojo di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2026).
Uang pembelian berasal dari Salisa
Dalam persidangan, jaksa menggali sumber dana pembelian jam tangan tersebut. Jaksa menyebut harga Garmin yang dibicarakan berada pada kisaran Rp30 juta hingga Rp50 juta, berdasarkan penelusuran yang dilakukan.
“Terkait dengan pemberian hadiah ini mumpung ada Pak Kunto. Pembelian tadi kan Pak Kunto ada dari saudara kenang-kenangan jam tangan Garmin kalau kami browsing itu harga Rp 30 sampai 50 juta. Itu memang dari pribadi saudara atau uang dari mana Pak?” tanya jaksa.
Sisprian menjawab bahwa pembelian itu menggunakan uang operasional. Ketika jaksa memastikan asal dana tersebut, ia menyebut uang itu berasal dari Salisa Asmoaji, pegawai Direktorat P2 DJBC.
“Dari operasional Pak,” kata Sisprian.
“Dari Salisa?” cecar jaksa.
“Dari Salisa,” jawab Sisprian.
Jaksa kemudian menanyakan apakah penggunaan uang operasional itu diketahui Budiman Bayu Prasojo, yang saat itu menjabat Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan Direktorat P2 DJBC. Sisprian mengatakan dirinya memberikan perintah langsung kepada Salisa dan tidak mengetahui apakah Bayu mengetahuinya.
“Atas sepengetahuan Pak Bayu?” tanya jaksa.
“Saya tidak tahu, saya perintahnya ke Pak Salisa,” ujar Sisprian.
Sempat merencanakan hadiah emas
Selain membahas jam tangan, JPU KPK mendalami instruksi Sisprian kepada bawahannya. Sisprian mengaku tidak menentukan barang tertentu maupun menetapkan kisaran harga. Ia hanya meminta agar hadiah yang diberikan dinilai layak dan pantas untuk Kunto.
Dalam pemeriksaan itu, jaksa mengungkap bahwa Sisprian sebelumnya sempat merencanakan pemberian hadiah berupa emas batangan atau logam mulia. Rencana tersebut akhirnya tidak dilaksanakan.
“Awalnya seperti itu Pak tapi saya tidak jadi Pak,” kata Sisprian ketika ditanya mengenai rencana pemberian emas.
Jaksa lalu meminta kepastian mengenai berat emas yang sempat dipikirkannya. Sisprian menyebut angka 100 gram, tetapi kembali menegaskan hadiah itu tidak jadi diberikan.
Menurut Sisprian, rencana pemberian hadiah kepada Kunto muncul karena hubungan kedekatan personal. Ia membantah pernah menceritakan kepada Kunto mengenai uang operasional yang digunakan.
“Merasa dekat dengan Pak Kunto? Apakah saudara-saudara juga cerita ke Pak Kunto terkait uang-uang operasional itu Pak?” tanya jaksa.
“Tidak Pak,” jawab Sisprian.












