Polda Sulawesi Selatan masih menyidik dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah di Kabupaten Gowa untuk tahun anggaran 2025. Dalam perkara ini, Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang telah diperiksa, tetapi statusnya masih sebagai saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan Kombes Pol. Taufik Herdiansyah Zeinardi mengatakan penyidikan dilakukan Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel. Pernyataan itu disampaikan di Mabes Polri, Jumat (25/9/2026).
“Saat ini kami dari penyidik di Subdit Tipikor Ditreskrimsus (Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus) Polda Sulsel masih melaksanakan proses penyidikan dugaan tindak pidana pengadaan seragam sekolah di Kabupaten Gowa tahun anggaran 2025,” kata Taufik.
Bupati Gowa Masih Berstatus Saksi
Menurut Taufik, pemeriksaan terhadap Sitti Husniah Talenrang telah dilakukan beberapa waktu lalu. Namun, penyidik belum menetapkan tersangka karena proses pengusutan perkara tersebut masih berjalan.
“Sampai saat ini peran dari saudari Bupati adalah sebagai saksi. Jadi memang beberapa waktu yang lalu telah kami periksa, namun memang masih belum ditentukan tersangkanya, karena proses penyidikan saat ini masih tetap berlangsung,” ujar Taufik.
Status Sitti Husniah dalam perkara pengadaan seragam sekolah itu berbeda dengan perkara lain yang ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. Dalam perkara terpisah tersebut, penyidik telah menetapkan Bupati Gowa sebagai tersangka dalam empat rangkaian kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
Empat Lokasi Digeledah
Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri Brigjen Pol. Robertus Yohanes De Deo mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara. Hingga saat ini, sebanyak 30 saksi dan empat ahli telah diperiksa dalam rangkaian perkara tersebut.
“Kami telah memeriksa beberapa saksi dalam forum, hasilnya telah disepakati bahwa penetapan Bupati Gowa, Saudari HT, statusnya sebagai tersangka,” ungkap Robertus kepada awak media, Jumat.
Penyidik Kortastipidkor juga melakukan penggeledahan di empat lokasi melalui penyidikan bersama atau joint investigation dengan Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan dan Satreskrim Polresta Gowa. Lokasi yang digeledah meliputi Rumah Jabatan Bupati Gowa, Kantor Bupati Gowa, kediaman saudara Gowa, serta kediaman Saudari RP.
Dalam perkara tersebut, Sitti Husniah terancam pidana berdasarkan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional. Penyidik juga menerapkan Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional terkait dugaan tindak pidana pencucian uang.
Dengan demikian, terdapat dua proses hukum berbeda yang menyangkut Bupati Gowa: penyidikan dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah oleh Subdit Tipikor Polda Sulsel, serta perkara korupsi dan TPPU yang telah menempatkannya sebagai tersangka di Kortastipidkor Polri.












