Polisi Sita Ribuan Obat Keras Ilegal di Kemayoran

Polisi menyita 1.852 butir obat keras dari sebuah toko kelontong di kawasan Cempaka Baru, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Rabu malam (23/9). Pengungkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi obat keras di toko yang berada di Jalan Cempaka Putih Utara.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Reynold E.P. Hutagalung mengatakan, informasi itu ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat. Setelah mengumpulkan informasi, petugas kemudian melakukan penggerebekan di lokasi.

Ribuan obat disita

Dari toko tersebut, polisi menemukan 1.104 butir Exsimer, 708 butir Tramadol, dan 40 butir Trihexyphenidyl. Petugas juga menyita obat keras golongan benzodiazepin, termasuk Alprazolam dari berbagai merek, Valdimex, dan Prohiper.

Selain obat-obatan, polisi mengamankan uang tunai sebesar Rp660.000. Uang itu diduga merupakan hasil penjualan obat keras di toko tersebut.

Dalam operasi itu, petugas turut mengamankan dua orang mahasiswa berinisial MY (26) dan R (29). Keduanya diduga melayani transaksi obat keras tanpa izin.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat yang curiga dengan aktivitas di toko tersebut, tim kami bergerak melakukan penyelidikan mendalam,” kata Reynold dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.

Asal pasokan masih didalami

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu S. Kuncoro mengatakan, penyidik masih menelusuri asal-usul obat-obatan yang disita. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam peredaran obat keras tersebut.

“Kami masih melakukan pendalaman dan pengembangan untuk mengetahui asal-usul barang serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam peredaran obat keras tersebut,” ujar Wisnu.

MY dan R telah dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Keduanya diproses berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Wisnu menegaskan, penyidik masih melanjutkan pengembangan untuk mengungkap sumber pasokan obat keras itu. Kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar tidak membeli, mengonsumsi, atau mengedarkan obat keras tanpa resep dan pengawasan tenaga kesehatan.

Masyarakat diminta melapor apabila menemukan dugaan peredaran obat keras ilegal di lingkungan sekitarnya.

Source link