Polres Jakpus Sita Sabu, Ekstasi, dan Etomidate di Jakbar

Polisi menyita 20,69 gram sabu, 99 butir ekstasi, dan 173 cartridge cairan etomidate dari sebuah rumah kontrakan di Cengkareng, Jakarta Barat. Pengungkapan itu dilakukan terhadap seorang pria berinisial AHY (29), yang sebelumnya masuk dalam Target Operasi Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold EP Hutagalung mengatakan penindakan berlangsung pada Rabu (23/9) malam. AHY sempat berusaha melarikan diri ketika petugas melakukan penangkapan, tetapi berhasil diamankan.

Barang bukti ditemukan dalam koper

Setelah mengamankan tersangka, polisi menggeledah rumah kontrakan yang ditempatinya. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan sebuah koper berisi sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.

Barang bukti yang diamankan terdiri atas 173 cartridge cairan etomidate, 99 butir ekstasi dengan logo “WhatsApp”, serta satu klip plastik besar berisi sabu dengan berat bruto 20,69 gram. Berdasarkan penghitungan sementara, nilai ekonomis seluruh barang bukti itu diperkirakan mencapai Rp850 juta.

“Tim kami melakukan penyelidikan intensif setelah menerima informasi mengenai dugaan peredaran narkoba di wilayah tersebut,” kata Reynold dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu.

Menurut Reynold, pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian mencegah peredaran narkotika yang berpotensi membahayakan masyarakat. Polisi juga meminta warga segera menyampaikan informasi apabila menemukan dugaan aktivitas peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika. Partisipasi masyarakat sangat membantu kami dalam mengungkap jaringan peredaran narkoba,” ujar Reynold.

Polisi telusuri sumber barang

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu S Kuncoro mengatakan penyidik masih memeriksa AHY dan mengembangkan kasus tersebut. Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui sumber barang bukti serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

“Barang bukti tersebut kami temukan dalam penguasaan tersangka saat dilakukan penggeledahan. Saat ini, kami masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan,” ungkap Wisnu.

AHY diproses berdasarkan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Source link