Bareskrim Polri menangkap dua pria yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis vape etomidate di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Penangkapan berlangsung ketika keduanya sedang berboncengan sepeda motor pada Sabtu malam, 26 September 2026.
Kedua pria tersebut adalah Angger Anjar Asmoro, 35, dan Nur Akbar Yudhistira, 36. Mereka ditangkap sekitar pukul 21.20 WIB di depan pintu masuk Stasiun Tanah Abang, Jalan Tenaga Listrik, Cideng, Gambir, Jakarta Pusat.
Ratusan cartridge ditemukan dalam kardus
Saat dihentikan, Angger dan Nur Akbar diketahui menggunakan sepeda motor Honda PCX berwarna merah. Petugas kemudian memeriksa sebuah kardus berwarna kuning yang dibawa Angger.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan, kardus itu berisi ratusan cartridge yang diduga mengandung etomidate. Dari pemeriksaan awal, polisi menemukan 493 cartridge di dalamnya.
Etomidate dalam perkara ini diduga digunakan melalui perangkat vape. Namun, keterangan yang disampaikan polisi masih menyebut barang-barang tersebut sebagai cartridge yang diduga mengandung narkotika jenis etomidate.
Penggeledahan berlanjut ke kamar kos
Setelah penangkapan di sekitar Stasiun Tanah Abang, polisi mengembangkan penyelidikan dengan menggeledah kamar kos Angger. Penggeledahan dilakukan di kamar nomor 20, lantai 3, Kost Sakura, Jalan D1 Nomor 4, Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan.
Di kamar tersebut, petugas kembali menemukan 237 cartridge yang diduga berisi etomidate. Barang itu disimpan di dalam kantung kain berwarna merah. Selain cartridge, polisi juga menyita satu timbangan digital dari lokasi tersebut.
Dengan temuan di dua lokasi itu, barang bukti yang diamankan berupa ratusan cartridge dan sebuah timbangan digital. Eko menyebut jumlah keseluruhan cartridge dalam pengungkapan tersebut mencapai 735 buah.
“Total seluruh barang bukti catride 735 buah,” tutur Eko, Minggu (27/9/2026).












