Polres Metro Tangerang Kota menangkap DSA (37), seorang pria yang diduga menjadi spesialis pencurian perangkat menara base transceiver station (BTS). Dalam menjalankan aksinya, DSA bersama seorang pelaku lain menyamar sebagai petugas perbaikan jaringan dari perusahaan penyedia jasa telekomunikasi.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan pencurian perangkat BTS di kawasan Jalan Kampung Selapajang Jaya, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang. Peristiwa tersebut menimbulkan kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp481,6 juta.
Berpura-pura sebagai petugas perbaikan jaringan
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Parikhesit mengatakan penyidik memulai pengusutan dengan mendatangi lokasi kejadian, memeriksa sejumlah saksi, serta menganalisis rekaman kamera pengawas dan kendaraan yang melintas di sekitar tempat kejadian perkara.
“Tim melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara, memeriksa saksi, serta menganalisis rekaman CCTV dan kendaraan yang melintas,” kata Parikhesit dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Dari penyelidikan itu, polisi memperoleh informasi bahwa aksi tersebut dilakukan oleh dua orang yang mengaku sebagai petugas perbaikan jaringan. Identitas mereka mulai terungkap setelah warga sekitar meminta para pelaku menunjukkan surat tugas.
Permintaan itu membuat kedua pelaku panik. Mereka kemudian meninggalkan lokasi menggunakan mobil operasional jenis Suzuki Ertiga. Seorang saksi sempat mencatat nomor polisi kendaraan tersebut. Data itu mengarahkan penyidik kepada DSA, yang tercatat sebagai pengguna kendaraan operasional milik sebuah perusahaan subkontraktor.
Perangkat BTS ditemukan di dua lokasi
DSA ditangkap di rumah kontrakannya di kawasan Rajeg, Kabupaten Tangerang, pada Selasa (29/9). Setelah penangkapan, polisi menggeledah rumah tersebut dan satu lokasi penyimpanan lain di sekitarnya.
Dari dua lokasi itu, penyidik menyita sejumlah perangkat telekomunikasi yang diduga berkaitan dengan pencurian. Barang bukti tersebut terdiri atas 11 unit Universal Base Band Processor (UBBP), 17 unit Radio Receiver Unit (RRU) berbagai tipe, dua telepon seluler, serta uang tunai Rp2,8 juta.
“Barang bukti yang berhasil disita antara lain 11 unit Universal Base Band Processor (UBBP), 17 unit RRU berbagai tipe, dua unit telepon seluler, serta uang tunai sebesar Rp2,8 juta,” ujar Parikhesit.
Atas dugaan perbuatannya, DSA dijerat Pasal 477 dan/atau Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Polisi masih mengembangkan penyidikan untuk memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan pencurian dan penampungan perangkat telekomunikasi tersebut.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Herbin Sianipar meminta pengelola infrastruktur dan masyarakat meningkatkan pengawasan di area terbatas menara BTS. Setiap petugas yang datang, kata dia, perlu diperiksa identitas dan surat tugas resminya.
“Masyarakat dan pengelola agar memastikan setiap petugas yang datang memiliki identitas serta surat tugas resmi. Jika menemukan pergerakan yang mencurigakan, segera laporkan melalui layanan Call Center 110,” kata Herbin.












