Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyatakan penghentian sementara pembangunan pusat data berbasis kecerdasan buatan (AI) milik BDX Data Centers di kawasan Jatiluhur tidak disebabkan oleh Pemerintah Kabupaten Purwakarta ataupun Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Proyek yang disebut bernilai Rp3,5 triliun itu dihentikan karena dokumen perizinannya belum lengkap.
Menurut Dedi, proses perizinan tertunda karena konsultan proyek belum menyerahkan data yang diperlukan. Karena itu, ia meminta pembangunan tidak dilanjutkan sebelum seluruh persyaratan administratif dan kajian yang diwajibkan terpenuhi.
“Ketika saya tanya kemarin, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) belum keluar. Amdalnya sudah keluar belum? Belum. Ya saya bilang jangan dulu dilaksanakan (pembangunan). Kan izinnya tidak keluar. Kesalahannya di mana? Di Pemda Purwakarta? Bukan. Kesalahannya adalah konsultannya, sampai ketika saya datang belum memasukkan data,” kata Dedi di Bandung, Jumat (2/10/2026).
Penghentian untuk memastikan kepatuhan
Dedi menjelaskan, penghentian sementara tersebut dilakukan agar pembangunan berjalan sesuai ketentuan. Pemerintah tidak hanya memeriksa kelengkapan izin, tetapi juga ingin memastikan proyek pusat data AI itu tidak menimbulkan gangguan terhadap lingkungan serta tidak mengurangi hak warga di sekitar kawasan Jatiluhur atas akses air.
Dalam proses pemeriksaan itu, Pemprov Jawa Barat melibatkan akademisi dari Universitas Indonesia (UI). Mereka diminta memberikan kajian dan masukan secara independen mengenai dampak lingkungan yang mungkin ditimbulkan oleh pembangunan pusat data tersebut.
Pelibatan akademisi, menurut Dedi, diperlukan agar penilaian terhadap proyek tidak hanya bergantung pada kepentingan pihak yang membangun maupun pemerintah. Keputusan terkait kelanjutan pembangunan akan mempertimbangkan hasil kajian analisis mengenai dampak lingkungan atau Amdal, selain kelengkapan dokumen perizinan.
Hak warga atas akses air
Dedi menyatakan tidak mempersoalkan kelanjutan proyek apabila hasil kajian menunjukkan pembangunan tersebut memenuhi ketentuan lingkungan. Sebaliknya, ia juga menyatakan siap menerima apabila hasil Amdal menyimpulkan proyek tidak dapat dilaksanakan.
“Bagi saya pribadi, kalau secara objektif Amdal lulus, ya saya tidak ada masalah untuk dilaksanakan. Kalau menurut Amdalnya tidak boleh, ya saya tidak ada masalah juga dihentikan,” ujarnya.
Namun, ia menekankan bahwa keputusan apa pun tidak boleh mengabaikan kepentingan masyarakat Purwakarta yang berada di sekitar kawasan Jatiluhur. Warga, kata Dedi, harus tetap memperoleh akses air dan tidak boleh mengalami gangguan akibat pembangunan proyek tersebut.
“Tapi satu catatan, warga Purwakarta yang berkorban untuk kepentingan Jatiluhur harus mendapat akses air. Tidak boleh terganggu,” kata Dedi.












