Kejaksaan Agung menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG), khususnya pengadaan motor listrik oleh PT YAT. Perkara tersebut berkaitan dengan proses pengadaan bernilai sekitar Rp1,2 triliun, sementara penghitungan kerugian negara masih berlangsung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, salah satu tersangka merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari unsur TNI, yakni Kolonel Budi Utomo dengan inisial BU. Empat tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, masing-masing berinisial AM, YY, AA, dan GB.
Lima tersangka dan lokasi penahanan
Menurut Anang, AM menjabat Komisaris PT ASE sekaligus Komisaris PT YAT. YY disebut sebagai Direktur PT YAT, sedangkan AA dan GB merupakan Direktur PT ASE.
“Yaitu kalau untuk dari PPK-nya inisialnya BU, dan dari pihak swasta kurang lebih ada empat orang,” kata Anang kepada wartawan, Jumat (2/10/2026).
Ia kemudian menjelaskan peran jabatan para tersangka dari pihak swasta. “AM ini selaku Komisaris PT ASE dan Komisaris PT YAT. Terus YY, ini perempuan. Terus AA, Direktur PT ASE. GB, selaku Direktur PT ASE. Yang tadi YY itu Direktur PT YAT,” ujar Anang.
Budi Utomo ditahan di Polisi Militer Kodam Jayakarta (Pomdam Jaya). Karena berasal dari unsur militer, tersangka BU diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer.
Sementara itu, AM ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung. YY ditahan di Rutan Pondok Bambu, sedangkan AA dan GB ditahan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Dugaan pengondisian pengadaan
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, para tersangka diduga bersekongkol untuk mengondisikan sejumlah tahapan pengadaan. Kejagung menyebut pengondisian itu mencakup penentuan penyedia yang dimenangkan, spesifikasi barang, hingga harga perkiraan sendiri (HPS).
Pengondisian tersebut, menurut penyidik, pada akhirnya mendorong PT YAT menjadi pemenang pelaksanaan pengadaan motor listrik dalam klaster program MBG.
“Yang akhirnya didorong untuk memenangkan PT YAT dalam pelaksanaan. Nilai anggarannya kurang lebih 1,2 triliun, dan saat ini sedang dalam tahap penghitungan untuk kerugian negaranya,” kata Anang.
Dengan demikian, angka kerugian negara dalam perkara ini belum ditetapkan. Penghitungan masih dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), sehingga nilai kerugian yang muncul nantinya masih menunggu hasil pemeriksaan lembaga tersebut.












