Ratusan sopir truk dari berbagai daerah, seperti Jawa Tengah dan Jawa Timur, melakukan aksi demonstrasi menolak kebijakan Over Dimension Over Loading (ODOL). Mereka protes terhadap kebijakan yang dianggap memberatkan para pengemudi dan pengusaha angkutan barang yang bergantung pada kendaraan dengan dimensi dan muatan di luar ketentuan. Demonstrasi dilakukan di sejumlah titik strategis seperti Tol Palimanan (Cirebon), Surabaya, Kudus, Bandung, dan wilayah lainnya, dimulai sejak 19-20 Juni 2025. Para sopir truk mengungkapkan ketidakpuasan mereka terhadap ketidaktertiban yang disebabkan oleh pelanggaran ODOL.
ODOL adalah praktik pengoperasian truk yang melebihi batas dimensi fisik dan kapasitas muatan yang telah ditentukan. Hal ini sering dilakukan demi efisiensi biaya logistik, tetapi membahayakan keamanan jalan dan infrastruktur. Pelanggaran ODOL juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Para sopir truk melakukan demo sebagai respons terhadap ancaman pidana terhadap sopir, beban operasional yang berat, ketimpangan perlakuan hukum, dan masalah premanisme serta pungutan liar di jalan.
Mereka menuntut revisi Pasal 277 UU No. 22/2009, penghentian kriminalisasi sopir, penentuan tarif minimum logistik, perlindungan hukum, pemberantasan premanisme dan pungli, serta kesetaraan perlakuan hukum. Meskipun pemerintah sedang merumuskan Peraturan Presiden terkait implementasi “Zero ODOL” pada 2026, belum ada pernyataan resmi mengenai revisi undang-undang, penyesuaian tarif angkutan, dan jaminan hukum untuk melindungi para sopir truk. Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Perhubungan terus mendorong penegakan aturan ODOL demi keselamatan pengguna jalan dan infrastruktur.